Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengeluarkan kebijakan yang melarang penggunaan barang-barang bersubsidi dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah strategis ini mendapatkan respons positif dan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyatakan bahwa pelarangan tersebut merupakan langkah yang sangat tepat. Kebijakan ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa alokasi subsidi dari pemerintah benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang menjadi sasaran utama, dan tidak dialihkan untuk operasional program pemerintah.








