Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9). Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total 17 orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai dalam 20 koper yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Sejumlah pejabat dan pihak swasta turut terjaring, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Fahd diamankan untuk dimintai keterangan awal guna membantu penyidik merangkai konstruksi perkara serta kronologi peristiwanya.
Karangan Bunga Penuhi Kemenkeu, Sambut Menkeu Baru Suahasil Nazara

Rekam Jejak Dua Kali Terjerat Perkara Korupsi
Penangkapan dalam OTT izin HGB ini bukan kali pertama Fahd berurusan dengan lembaga antirasuah. Sebelum kembali menduduki kepengurusan di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Fahd tercatat telah dua kali divonis bersalah dalam perkara korupsi yang berbeda dan telah selesai menjalani masa hukuman.
Perkara pertama terjadi pada 2012. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan kepada Fahd. Ia terbukti menyuap anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar guna meloloskan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Salam Perpisahan Purbaya, Terima Kasih Kerja Sama Setahun Terakhir Ini

Perkara kedua bergulir pada 2017 ketika KPK kembali menetapkan Fahd sebagai tersangka kasus suap pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam kasus di Kementerian Agama tersebut, Fahd menerima aliran dana suap dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus untuk memenangkan PT Batu Karya Mas pada proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi pada proyek pengadaan Al-Qur'an. Rincian penerimaan uang tersebut meliputi Rp4,7 miliar, Rp9,25 miliar, Rp400 juta, hingga Rp14,39 miliar yang turut dibagikan ke anggota DPR lain. Selain itu, pada proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 senilai Rp31,2 miliar, komisi proyek dibagi kepada enam orang.






