Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah perusahaan agensi asal Indonesia atas dugaan penipuan terkait persoalan investasi dengan nilai kewajiban yang ditaksir mencapai Rp5,7 miliar. Laporan kepolisian tersebut teregister pada Senin (14/9).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi adanya laporan hukum terhadap sang pembuat konten asal Negeri Jiran tersebut.
"Benar dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Selasa (15/9).
Dalam berkas laporan tersebut, Aisar Khaled disangkakan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Pencarian Kapal Jurnalis Hilang Kontak Dilakukan hingga ke Bengkulu

Duduk Perkara Investasi Rp5,7 Miliar
Kuasa hukum pihak pelapor, Machi Achmad, menyampaikan bahwa pelaporan ke pihak kepolisian terpaksa ditempuh setelah langkah somasi dan komunikasi formal tidak berhasil menyelesaikan persoalan investasi yang melibatkan terlapor.
Kuasa hukum pelapor lainnya, Michael Sugijanto, menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari perjanjian investasi yang disepakati antara kliennya dan Aisar pada Februari 2026. Berdasarkan isi kesepakatan tersebut, terdapat kewajiban finansial yang belum dipenuhi oleh Aisar dengan nilai berkisar Rp5,7 miliar.
Untuk melunasi kewajiban tersebut, Aisar sebelumnya berkomitmen melakukan sejumlah pekerjaan siaran langsung (live) serta menghadiri rangkaian agenda promosi atau acara yang diselenggarakan pihak agensi.
Api Masih Muncul, Kotim Kalteng Perpanjang Status Darurat Karhutla

Namun, Michael menyebut komitmen tersebut tidak kunjung dituntaskan meski pihaknya telah berulang kali melayangkan somasi dan mengupayakan diskusi secara persuasif.
"Tapi sampai saat ini, kami sudah somasi, sudah melakukan, apa ya, menghubungi, menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan," tutur Michael.
Komunikasi tatap muka terakhir antara kedua belah pihak terjadi pada Juli 2026. Saat itu, Aisar sempat hadir memenuhi undangan acara pihak agensi karena diberikan insentif berupa potongan nilai kewajiban utang yang harus dibayarkan. Kendati demikian, setelah agenda tersebut rampung, Aisar diklaim kembali memutus kontak dan tidak menyelesaikan sisa tanggung jawabnya hingga kasus ini dibawa ke ranah hukum.






