Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi keterlibatan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Arif Sugiyanto menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Penindakan ini berkaitan erat dengan kasus dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Secara keseluruhan, KPK mengamankan sebanyak 17 orang dalam kegiatan OTT tersebut.
Pejabat Kementerian ATR/BPN dan Politikus Ikut Diamankan
Operasi tangkap tangan ini menjaring sejumlah pejabat penting di lingkungan Kementerian ATR/BPN pusat hingga kantor wilayah daerah. Salah satu pihak yang diamankan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lapri.
Kepala Kantor Pertanahan Bogor dan Tangerang Terjaring OTT KPK

Selain pejabat tingkat kementerian, tim KPK turut mengamankan pejabat kantor pertanahan daerah. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Di samping mantan kepala daerah dan jajaran pejabat kementerian, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq juga ikut diamankan dalam OTT ini. Budi Prasetyo menyatakan bahwa Fahd dibawa oleh tim penyidik karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penanganan perkara tersebut.
KPK Tangkap Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT Kementerian ATR/BPN

Kaitan Perkara dan Penentuan Status Hukum
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan ini berkaitan langsung dengan rangkaian proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor beserta dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. Terkait pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor tersebut, KPK mengonfirmasi adanya keterlibatan pihak Summarecon.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk memeriksa para pihak dan secara resmi menentukan status hukum dari 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.






