Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I dan Tangerang dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (14/9).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa dua pimpinan kantor pertanahan yang diamankan adalah Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantah Kabupaten Bogor I dan Tardi selaku Kepala Kantah Tangerang. Keduanya diduga terlibat dalam praktik rasuah pengurusan izin lahan di wilayah Jawa Barat.
Menurut Budi, penangkapan terhadap kedua kepala kantor tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
KPK Tangkap Mantan Bupati Kebumen dalam OTT Kasus HGB BPN Bogor

Pejabat Kementerian ATR/BPN dan Politisi Ikut Ditangkap
Dalam kegiatan operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Selain dua kepala kantor pertanahan tingkat kabupaten dan kota, penyidik KPK juga menangkap pejabat tingkat kementerian dan tokoh partai politik.
Pihak lain yang turut terjaring operasi tangkap tangan ini adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, bersama 14 orang lainnya. Selain itu, KPK menangkap Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Fahd disinyalir merupakan orang kepercayaan dari salah satu menteri yang membidangi urusan terkait.
Sitaan Uang Tunai Ditaksir Ratusan Miliar Rupiah
Dalam operasi tertutup ini, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa uang tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas). Uang tunai tersebut ditemukan terbungkus dan dikemas di dalam berbagai wadah, termasuk boks, kardus, hingga sekitar 20 koper.
KPK Tangkap Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT Kementerian ATR/BPN

Budi menjelaskan bahwa nominal pasti dari uang tunai tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik. Kendati demikian, nilai estimasi sementara dari uang yang disita diperkirakan menembus angka ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1x24 jam sejak proses penangkapan untuk memeriksa para pihak secara intensif dan menentukan status hukum mereka.






