Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, menjadi salah satu pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan pimpinan perusahaan properti tersebut saat dimintai konfirmasi melalui pesan tertulis pada Selasa (15/9).
Pejabat Kementerian dan Pihak Lain yang Terjaring
Secara keseluruhan, tim penindakan KPK mengamankan sebanyak 17 orang dalam operasi senyap tersebut. Selain Adrianto Pitojo Adhi, sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN turut ditangkap, yaitu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Api Masih Muncul, Kotim Kalteng Perpanjang Status Darurat Karhutla

KPK juga mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Berdasarkan informasi dari internal KPK, Fahd dan Arif diketahui memiliki kepentingan yang melibatkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Operasi tangkap tangan ini berkaitan langsung dengan perkara pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
Penyitaan Uang Ratusan Miliar Rupiah
Dalam penyelidikan tertutup ini, tim penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dan valuta asing (valas). Uang tersebut dikemas rapi di dalam sejumlah boks, kardus, maupun koper yang jumlahnya mencapai sekitar 20 koper.
KPK Tangkap Mantan Bupati Kebumen dalam OTT Kasus HGB BPN Bogor

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses penghitungan uang sitaan masih berlangsung sejak Senin (14/9) malam, dengan estimasi nilai nominal mencapai ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif dan menentukan status hukum dari seluruh pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.






