Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dari belasan pihak yang diamankan oleh tim penyidik, salah satunya adalah kader sekaligus pengurus DPP Partai Golkar, Fahd A Rafiq.
Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik mengamankan total 17 orang dalam rangkaian kegiatan penindakan tersebut.
Selain Fahd A Rafiq yang menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029, sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut terjaring. Pihak-pihak tersebut di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Uang tunai tersebut dikemas dalam boks, kardus, serta sekitar 20 koper, dengan taksiran nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Momen Purbaya Dicopot Prabowo saat Rapat di DPD RI

Sikap Resmi Partai Golkar
Menanggapi penangkapan salah satu pengurus terasnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyatakan menghormati langkah penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji menegaskan bahwa partainya memantau perkembangan perkara tersebut dan menunggu penjelasan resmi dari lembaga antirasuah.
"Golkar masih menunggu konstruksi kasus dari KPK terkait perkara yang menjerat Ketua DPP Bidang Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029 itu," ujar Sarmuji.
Gunung Semeru Erupsi Disertai Gemuruh Kuat Sejak Dini Hari

Sarmuji juga memastikan bahwa partai berlambang pohon beringin tersebut tidak akan segan mengambil langkah disiplin internal. DPP Partai Golkar berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada setiap kader apabila terbukti bersalah dan melanggar hukum dalam proses peradilan mendatang.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum bagi 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.






