Kenaikan harga semen dan keterbatasan pasokan di sejumlah wilayah Sumatera Utara, seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai, tengah menjadi perhatian serius bagi berbagai kalangan. Sejak awal Juni 2026, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah I di Medan telah menerima banyak laporan dari masyarakat serta pelaku usaha mengenai lonjakan harga dan berkurangnya pasokan sejumlah merek semen di pasaran. Bagi Anda yang berprofesi sebagai pelaku usaha konstruksi, pemilik toko bangunan, maupun konsumen mandiri yang sedang membangun, memahami situasi pasar ini sangat penting. Hal ini bertujuan agar Anda dapat mengambil keputusan pembelian yang tepat di tengah ketidakpastian harga dan ketersediaan barang.
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah memantau pergerakan harga eceran semen secara berkala sebelum melakukan pembelian dalam jumlah besar. Berdasarkan pemantauan awal yang dilakukan oleh KPPU pada Juli 2026, harga semen eceran di wilayah Sumatera Utara berkisar antara Rp70.000 hingga Rp80.000 per sak. Harga ini tentu bervariasi bergantung pada merek, jenis produk, berat kemasan, dan lokasi penjualan itu sendiri. Beberapa pelaku usaha bahkan telah melaporkan adanya lonjakan harga sekitar 25 persen hingga 40 persen jika dibandingkan dengan harga normal. Sebelum periode pemantauan Juli 2026 tersebut, harga semen di beberapa titik dilaporkan sempat melambung lebih tinggi hingga mencapai angka Rp75.000 sampai Rp85.000 per sak.
Langkah kedua, lakukan perbandingan harga dengan wilayah tetangga untuk melihat tingkat disparitas yang sedang terjadi di pasar. Sebagai contoh referensi, pemantauan awal KPPU menunjukkan bahwa harga Semen Padang di Sumatera Utara berada di kisaran Rp80.000 per sak, sedangkan Semen Merdeka dan Semen Merah Putih berkisar antara Rp70.000 hingga Rp75.000 per sak. Sementara itu, di kota Pekanbaru, Semen Padang tercatat dijual sekitar Rp78.000 per sak, Semen Merdeka Rp72.000 per sak, dan Semen Merah Putih Rp74.000 per sak. Kondisi berbeda terlihat di Banda Aceh, di mana harga Semen Padang terpantau lebih rendah, yaitu sekitar Rp65.000 per sak, dengan Semen Andalas berada di kisaran Rp66.000 per sak. Perbedaan harga lintas wilayah ini menjadi salah satu poin penting yang tengah dianalisis secara mendalam oleh otoritas persaingan usaha.
Rupiah Melemah 4 Hari Beruntun, Dolar AS Naik ke Rp17.680

Langkah ketiga adalah memahami kondisi pasokan industri semen secara nasional untuk mencermati kejanggalan distribusi yang mungkin terjadi. Saat ini, industri semen nasional sebenarnya masih berada dalam kondisi kelebihan kapasitas produksi. Berdasarkan data dari Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (ASPERSSI), produksi semen nasional pada tahun 2025 mencapai sekitar 64,7 juta ton, dengan tingkat penjualan domestik berkisar di angka 63,9 juta ton. Kapasitas terpasang industri semen nasional sendiri berada di kisaran 119 juta hingga 120 juta ton per tahun. Dengan adanya surplus produksi dalam skala nasional ini, pembatasan penjualan yang terpaksa dilakukan oleh sejumlah toko bahan bangunan akibat pasokan merek tertentu yang terhambat tentu memerlukan penelusuran lebih lanjut terkait rantai distribusinya.
Langkah keempat, ikuti terus perkembangan proses investigasi yang sedang berjalan untuk mengantisipasi perubahan dinamika pasar. KPPU yang dipimpin oleh Ketua KPPU Gopprera Panggabean kini tengah menelusuri penyebab utama dari keterbatasan pasokan, pola pembatasan pembelian, serta bagaimana harga terbentuk di setiap tingkatan distribusi. KPPU juga akan menguji kemungkinan apakah gangguan pasokan ini disebabkan oleh kendala operasional di lapangan, seperti keterbatasan bahan bakar, masalah pada armada pengiriman, hambatan transportasi, atau faktor operasional lainnya. Untuk menghasilkan analisis yang benar-benar mencerminkan kondisi pasar, KPPU akan memverifikasi kesetaraan jenis produk, berat kemasan, periode transaksi, tingkat distribusi, serta mekanisme penjualan yang diterapkan agar perbandingan bisa dilakukan secara objektif.
Danantara Buka Suara Isu Bakal Punya 40% Saham BEI Usai Demutualisasi

Langkah terakhir, pastikan kepatuhan terhadap aturan persaingan usaha yang berlaku dan hindari praktik penimbunan. Bagi para pelaku usaha yang berada di dalam rantai distribusi semen, sangat penting untuk tidak memanfaatkan situasi pasar ini dengan melakukan tindakan yang melanggar hukum demi meraup keuntungan sepihak. KPPU menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan persaingan usaha dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan senantiasa memantau langkah-langkah pengawasan ini dan mematuhi regulasi, konsumen maupun pelaku usaha dapat bersama-sama meminimalkan risiko kerugian akibat ketidakstabilan harga semen di Sumatera Utara.






