berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Mendagri Tegaskan Damkar Tak Perlu Izin Padamkan Kebakaran Hutan, Penghalang Ditangkap

Slamet PrabowoDiterbitkan 15 Sep 2026 - 16.47 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mendagri Tegaskan Damkar Tak Perlu Izin Padamkan Kebakaran Hutan, Penghalang Ditangkap
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dipastikan tidak perlu menunggu izin dari pemilik lahan atau pengelola konsesi saat hendak memadamkan api. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa dalam situasi darurat bencana, petugas memiliki wewenang penuh untuk masuk ke area kebakaran, dan pihak yang sengaja merintangi tugas pemadaman justru dapat ditangkap.

Penegasan ini merespons temuan di sejumlah daerah, seperti Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, di mana petugas pemadam dilaporkan sempat terhambat karena prosedur perizinan saat hendak memadamkan api di kawasan tertentu. Tito menyatakan kondisi darurat bencana tidak boleh dihalangi oleh batasan administratif kepemilikan lahan.

Baca Juga

Helikopter Jepang Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalbar

Helikopter Jepang Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalbar

Tito menjelaskan bahwa Undang-Undang Penanggulangan Bencana memberikan ruang diskresi untuk mengambil langkah apa pun demi mencegah dan menghentikan bencana. Ketentuan dalam KUHP mengenai tindakan darurat juga dapat menjadi alasan pemaaf atas tindakan penerobosan yang dilakukan personel di lapangan. Jika situasi mendesak, perintangan fisik maupun bangunan dapat diterobos demi keselamatan publik.

Di samping penanganan karhutla, Tito menyoroti perlunya revisi regulasi agraria guna menuntaskan masalah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menganggur. Lahan tidur yang tidak dimanfaatkan pemegang izin dapat diambil kembali oleh negara untuk diredistribusikan kepada masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Baca Juga

Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka, Petugas Temukan Warga Tewas Terbakar

Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka, Petugas Temukan Warga Tewas Terbakar

Kementerian ATR/BPN juga didorong memberikan kepastian hukum bagi tanah warga yang telah bersertifikat namun masih berada di dalam konsesi HGU pihak lain. Langkah ini dibarengi upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan, pembukaan sawah baru di lokasi seperti Merauke dan Kalimantan Tengah, serta alokasi lahan untuk investasi.

Sumber: Liputan6

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Karhutlapemadam kebakaranTito KarnavianMendagri

Berita Terbaru Lainnya

Helikopter Jepang Bantu Padamkan Kebakaran Hutan KalbarPadamkan Kebakaran Lahan di Majalengka, Petugas Temukan Warga Tewas TerbakarEdarkan 3 Jenis Narkoba, Wanita di Cilegon Ditangkap PolisiPetugas Damkar Majalengka Temukan Jasad Warga saat Padamkan Kebakaran LahanDua Pekan Belajar di Bawah Pohon akibat Gempa, Siswa SMP di Manggarai Barat Menanti Tenda DaruratAniaya Pacar di Bawah Umur, Pria di Bali Ditangkap Keluarga Korban dan DilakbanSaid Abdullah, Banggar DPR Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji P3K di 2027Karhutla 5 Gunung Jatim, 1.488 Hektare Hangus

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap