Petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dipastikan tidak perlu menunggu izin dari pemilik lahan atau pengelola konsesi saat hendak memadamkan api. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa dalam situasi darurat bencana, petugas memiliki wewenang penuh untuk masuk ke area kebakaran, dan pihak yang sengaja merintangi tugas pemadaman justru dapat ditangkap.
Penegasan ini merespons temuan di sejumlah daerah, seperti Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, di mana petugas pemadam dilaporkan sempat terhambat karena prosedur perizinan saat hendak memadamkan api di kawasan tertentu. Tito menyatakan kondisi darurat bencana tidak boleh dihalangi oleh batasan administratif kepemilikan lahan.
Helikopter Jepang Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalbar

Tito menjelaskan bahwa Undang-Undang Penanggulangan Bencana memberikan ruang diskresi untuk mengambil langkah apa pun demi mencegah dan menghentikan bencana. Ketentuan dalam KUHP mengenai tindakan darurat juga dapat menjadi alasan pemaaf atas tindakan penerobosan yang dilakukan personel di lapangan. Jika situasi mendesak, perintangan fisik maupun bangunan dapat diterobos demi keselamatan publik.
Di samping penanganan karhutla, Tito menyoroti perlunya revisi regulasi agraria guna menuntaskan masalah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menganggur. Lahan tidur yang tidak dimanfaatkan pemegang izin dapat diambil kembali oleh negara untuk diredistribusikan kepada masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka, Petugas Temukan Warga Tewas Terbakar

Kementerian ATR/BPN juga didorong memberikan kepastian hukum bagi tanah warga yang telah bersertifikat namun masih berada di dalam konsesi HGU pihak lain. Langkah ini dibarengi upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan, pembukaan sawah baru di lokasi seperti Merauke dan Kalimantan Tengah, serta alokasi lahan untuk investasi.






