Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyatakan bahwa gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk tahun 2027 akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN. Anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan tersebut mencapai Rp23 triliun.
Said menjelaskan, Banggar DPR bersama pemerintah saat ini tengah membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2027. Pembahasan tersebut berjalan produktif dan telah mencapai sejumlah kesepakatan, salah satunya mengenai kepastian anggaran gaji bagi tenaga P3K.
Pengalihan Beban Gaji dari APBD ke APBN
Selama ini, mayoritas P3K di daerah鈥攜ang didominasi oleh guru dan tenaga pendidik鈥攄ibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, pada RAPBN tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah menyepakati pengalihan pembiayaan gaji atau honorarium P3K menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui APBN.
Kejagung Gelar Rakor Bareng Kortas hingga KPK, Febrie Segera Disidang

Said menyampaikan bahwa keputusan ini diambil agar tenaga P3K tidak lagi merasa cemas terkait kejelasan hak keuangan mereka. Dengan alokasi Rp23 triliun yang telah disepakati dalam pembahasan RAPBN 2027, para tenaga P3K diharapkan mendapatkan kepastian kerja dan kesejahteraan yang lebih terjamin.
Keputusan Banggar DPR tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas kesepakatan antara Pimpinan DPR dengan perwakilan P3K. Sebelumnya, perwakilan tenaga P3K sempat beraudiensi dan mempertanyakan kejelasan nasib kerja ke depan, yang kemudian direspons dengan kesepakatan mengalihkan beban anggaran dari daerah ke pusat.
Siapa Pemilik Uang Ratusan Miliar OTT KPK di Kantor Pertanahan Bogor?

Meringankan Beban Anggaran Daerah
Selain memberikan kepastian bagi pegawai P3K, kebijakan pengalihan anggaran ini juga bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi keuangan pemerintah daerah. Selama ini, pos belanja pegawai untuk P3K membebani ruang fiskal APBD.
Dengan ditariknya pembiayaan gaji P3K ke APBN, beban APBD akan menjadi lebih ringan. Pengurangan pos anggaran rutin untuk P3K di tingkat daerah diharapkan membuat pemerintah daerah dapat lebih fokus menyelenggarakan agenda pembangunan secara lebih baik.






