Temuan puluhan koper berisi uang tunai senilai sekitar Rp100 miliar menjadi sorotan utama dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing tersebut disita dari kediaman seorang pria berinisial Gus A pada Senin (14/9).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan barang bukti tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tim penyidik mengamankan uang tunai rupiah dan valuta asing yang dikemas rapi di dalam sekitar 20 boks, kardus, hingga koper.
Keterkaitan Aliran Dana dan Dugaan Kepemilikan
Identitas kepemilikan uang ratusan miliar tersebut kini menjadi fokus penelusuran penyidik. Gus A sendiri diduga merupakan sosok yang dekat dengan menteri yang membidangi urusan terkait pertanahan.
IKN Siaga 1! Api Kebakaran di 319 Hektare Lahan Belum Padam

Berdasarkan keterangan sumber internal, hasil pemeriksaan terhadap Gus A menyebutkan bahwa uang puluhan koper tersebut diakui milik Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Sumber tersebut juga mengungkap bahwa Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq diduga berperan sebagai salah satu pihak pengumpul uang sebelum akhirnya ditampung di rumah Gus A.
Kendati demikian, KPK belum menetapkan kesimpulan final terkait kepemilikan resmi atas dana tersebut. Saat dimintai konfirmasi mengenai dugaan keterkaitan dengan Nusron Wahid, Budi Prasetyo menegaskan bahwa tim penyidik masih terus mendalami temuan uang sitaan itu dan hingga kini belum ada pihak yang secara resmi mengklaim kepemilikannya.
Jeratan Kasus HGB dan Deretan Pihak yang Terjaring
Operasi senyap yang berlangsung di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini total menjaring 17 orang. Penindakan tersebut berkaitan langsung dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, di samping dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh pejabat BPN.
Kejagung Gelar Rakor Bareng Kortas hingga KPK, Febrie Segera Disidang

Sejumlah pejabat yang turut diamankan dalam operasi ini meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Fahd A Rafiq, yang menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029, juga termasuk dalam daftar pihak yang ditangkap. Menanggapi penangkapan kadernya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji menyatakan partainya menghormati jalannya proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya pengungkapan kebenaran kepada aparat sembari menunggu rilis resmi konstruksi perkara dari KPK.






