Kejaksaan Agung bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk segera melimpahkan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, ke tahap penuntutan.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Tim 9 Kejaksaan Agung di Gedung Bundar Kejagung. Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti.
Dalam konferensi pers pada Selasa (15/9), Rudi Margono menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan terhadap perkara Febrie telah berjalan secara profesional, terukur, dan objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
IKN Siaga 1! Api Kebakaran di 319 Hektare Lahan Belum Padam

"Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," ujar Rudi.
Dalam forum koordinasi tersebut, Kortas Tipidkor Polri dan KPK menyepakati konstruksi perkara yang menjerat Febrie, yakni tindak pidana asal korupsi dan pemerasan yang dilapis dengan pasal pencucian uang. Dugaan TPPU itu dilakukan Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama berdinas di lingkungan Kejaksaan.
Kasus ini bermula dari penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan pemerasan dan TPPU setelah ditemukannya barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai sejumlah Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul. Praktik pemerasan yang dilakukan Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri, yang dalam prosesnya turut menyeret nama pengusaha properti Tan Kian.
Siapa Pemilik Uang Ratusan Miliar OTT KPK di Kantor Pertanahan Bogor?

Selain Febrie, Kejagung telah menetapkan dua tersangka lain atas peran serta dalam perkara pencucian uang tersebut, yaitu seorang pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) dan seorang advokat bernama Don Ritto (DR).
Sebelum pelimpahan berkas ke penuntutan disepakati, Febrie sempat mengajukan perlawanan hukum melalui dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kedua permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.






