Aparat kepolisian menggagalkan peredaran gelap berbagai jenis narkotika di Kota Cilegon menyusul penangkapan seorang perempuan berinisial MR (26). Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan gram sabu, ratusan butir ekstasi, serta puluhan gram tembakau sintetis siap edar.
Kasat Narkoba Polres Cilegon Iptu Gregorius Michael mengungkapkan bahwa MR ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil. Pelaku tercatat sebagai warga Kebon Dalam, Kecamatan Purwakarta, Cilegon.
Helikopter Jepang Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalbar

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa 398,48 gram sabu, 360 butir pil ekstasi, dan 98,90 gram tembakau sintetis.
Dalam konferensi pers pada Selasa (15/9/2026), pihak kepolisian menerangkan bahwa MR mengambil paket narkotika tersebut sehari sebelum penangkapan, yakni pada Rabu (10/6) sore. MR menerima paket dari seorang pengedar utama berinisial G di pinggir jalan dekat area tempat pelelangan ikan.
Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka, Petugas Temukan Warga Tewas Terbakar

Atas perannya tersebut, MR diupah sebesar Rp 200 ribu dan diberikan hak memakai sabu secara cuma-cuma oleh G. Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Cilegon terus melakukan pengejaran dan mendalami keberadaan G guna membongkar jaringan pemasok di atasnya.






