Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar resmi menetapkan pria berinisial GS (26) sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur, KA (16). GS kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar usai sebelumnya ditangkap secara mandiri oleh pihak keluarga korban.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan bahwa penangkapan oleh pihak keluarga berlangsung pada Kamis (10/9) di sebuah kamar indekos di kawasan Denpasar Selatan. Saat ditemukan, GS sempat melakukan perlawanan dan berniat melarikan diri, sehingga pihak keluarga mengambil tindakan dengan mengikat tangannya menggunakan lakban sebelum membawanya ke kantor polisi.
"Tindakan mengamankan maupun mengikat GS bukan dilakukan oleh anggota Polresta Denpasar," ungkap Adi dalam keterangannya, Selasa (15/9).
Helikopter Jepang Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalbar

Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (8/9) sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Berdasarkan keterangan korban, GS diduga sudah beberapa kali melakukan kekerasan fisik sejak mereka mulai menjalin asmara pada Juli 2026.
Akibat penganiayaan terakhir, korban mengalami luka lebam dan bengkak di area mata serta luka di atas alis bagian kiri setelah ditampar dan dipukul menggunakan kepalan tangan ke arah wajah. Dalam proses interogasi di hadapan penyidik, GS mengakui perbuatannya memukul wajah korban hingga terjatuh.
Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka, Petugas Temukan Warga Tewas Terbakar

Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan status tersangka terhadap GS setelah merampungkan pemeriksaan pelapor, korban, saksi-saksi, penyitaan barang bukti serta dokumen terkait, dan pelaksanaan gelar perkara. GS kini dijerat sangkaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan.






