Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik penjualan beras berlabel fortifikasi yang tidak mengandung vitamin sebagaimana klaim yang tertera pada kemasan. Praktik manipulasi label ini dinilai sangat menggiurkan karena memberikan keuntungan berlipat bagi pihak pelaku.
Menurut Amran, pelaku dapat meraup keuntungan hingga Rp22 juta hanya dari satu truk yang memuat 10 ton beras. Dugaan kecurangan ini terbukti setelah dilakukan pengujian laboratorium. Dari pemeriksaan yang dilakukan di empat laboratorium, sebanyak 90 persen sampel beras berlabel fortifikasi yang diuji terbukti tidak memiliki kandungan vitamin sama sekali.
Klaim fortifikasi tanpa kandungan vitamin tersebut dimanfaatkan untuk mengerek harga jual beras jauh di atas harga normal. Beras produksi swasta yang harga wajarnya berada di kisaran Rp13.500 hingga Rp14.000 per kilogram鈥攁tau harga beras premium yang berada di angka Rp14.900 per kilogram鈥攄ijual hingga mencapai Rp40.000 per kilogram hanya dengan menyematkan label fortifikasi.
Tembus Rp11,1 Triliun, BRI Optimistis Penuhi Kuota KUR Perumahan Rp14 Triliun pada 2026

Selain itu, di pasaran ditemukan beras dengan klaim sejenis yang dijual bervariasi pada harga Rp17.000, Rp19.000, Rp20.000, hingga mencapai Rp56.000 per kilogram. Praktik penjualan dengan harga tinggi ini dinilai ikut mendorong rata-rata harga beras di pasaran melonjak menjadi sekitar Rp22.600 per kilogram.
Amran menerangkan bahwa temuan ini memperlihatkan pergeseran pola kecurangan. Sebelumnya, modus operandi yang kerap ditemukan adalah mengganti label beras medium menjadi beras premium. Penanganan kasus beras premium tersebut sebelumnya telah menjaring 39 tersangka, sehingga total tersangka kasus beras mencapai 102 orang. Saat penertiban beras premium telah membaik, praktik kecurangan bergeser pada klaim fortifikasi palsu.
Amran Minta Tambahan Rp5 T ke Purbaya untuk Produksi Sawit Dkk

Sebagai langkah penindakan, Kementerian Pertanian telah menyurati pihak terkait guna meminta pencabutan izin produk beras tersebut sekaligus menghentikan penerbitan izin sementara. Kementerian Pertanian juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Satgas Pangan Polri untuk menindaklanjuti seluruh temuan kecurangan tersebut sesuai ketentuan hukum.






