berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Sidang Kuota Haji, 'Bajak Laut' Dititipi US$406.000 untuk Staf Yaqut

Slamet PrabowoDiterbitkan 2 Sep 2026 - 05.07 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sidang Kuota Haji, 'Bajak Laut' Dititipi US$406.000 untuk Staf Yaqut
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut, mengaku pernah dititipi uang tunai sebesar US$406.000 yang ditujukan untuk mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Pengakuan tersebut disampaikan Syaiful saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 pada Selasa (1/9).

Di hadapan majelis hakim, Syaiful menuturkan bahwa penerimaan uang valuta asing tersebut bermula saat ia mendatangi sebuah kantor di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Maret 2023. Di lokasi itu, ia menerima titipan dari Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Saat bungkusan titipan dibuka, Syaiful mendapati catatan bertuliskan nominal US$406.000.

Setelah menerima uang tersebut, Syaiful melaporkannya kepada Ishfah Abidal Azis. Namun, Ishfah belum mengambil uang itu secara langsung dan menginstruksikan Syaiful untuk menyimpannya terlebih dahulu.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Aliran Dana dan Penyerahan ke Pihak Lain

Dalam keterangannya, Syaiful menguraikan bahwa simpanan uang tersebut sempat berkurang karena adanya sejumlah pengeluaran atas arahan Ishfah. Sebanyak US$60.000 diserahkan kepada seseorang bernama Sandy dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina, sementara US$45.000 dikembalikan kepada pihak bernama Ridwan. Dari transaksi tersebut, sisa dana yang dipegang Syaiful berjumlah US$301.000.

Tak lama berselang, Ishfah menginstruksikan Syaiful untuk menyerahkan uang sejumlah US$400.000 kepada seseorang bernama Erik. Untuk memenuhi jumlah tersebut, Ishfah menambahkan kekurangan uang tunai sebesar US$100.000 kepada Syaiful.

Syaiful kemudian menyerahkan uang US$400.000 itu kepada Erik di lantai dua kantor PBNU, sementara sisa uang sebesar US$1.000 dikembalikan langsung kepada Ishfah. Ketika dikonfirmasi mengenai berita acara pemeriksaan (BAP), Syaiful membenarkan keterangan bahwa Ishfah sempat menyebut uang yang diserahkan kepada Erik tersebut diperuntukkan bagi Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Kerugian Keuangan Negara

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, jaksa mendakwa Ishfah Abidal Azis memperkaya diri sendiri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta, atau jika ditotal mencapai sekitar Rp93,67 miliar (Rp93.674.823.000). Perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsi Kuota HajiYaqut Cholil Qoumas

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga · 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi · 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional · 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap