Mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut, mengaku pernah dititipi uang tunai sebesar US$406.000 yang ditujukan untuk mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Pengakuan tersebut disampaikan Syaiful saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 pada Selasa (1/9).
Di hadapan majelis hakim, Syaiful menuturkan bahwa penerimaan uang valuta asing tersebut bermula saat ia mendatangi sebuah kantor di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Maret 2023. Di lokasi itu, ia menerima titipan dari Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Saat bungkusan titipan dibuka, Syaiful mendapati catatan bertuliskan nominal US$406.000.
Setelah menerima uang tersebut, Syaiful melaporkannya kepada Ishfah Abidal Azis. Namun, Ishfah belum mengambil uang itu secara langsung dan menginstruksikan Syaiful untuk menyimpannya terlebih dahulu.
Ketika Menhut Singgung KTP Asap di Tengah Isu Kebakaran Hutan

Aliran Dana dan Penyerahan ke Pihak Lain
Dalam keterangannya, Syaiful menguraikan bahwa simpanan uang tersebut sempat berkurang karena adanya sejumlah pengeluaran atas arahan Ishfah. Sebanyak US$60.000 diserahkan kepada seseorang bernama Sandy dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina, sementara US$45.000 dikembalikan kepada pihak bernama Ridwan. Dari transaksi tersebut, sisa dana yang dipegang Syaiful berjumlah US$301.000.
Tak lama berselang, Ishfah menginstruksikan Syaiful untuk menyerahkan uang sejumlah US$400.000 kepada seseorang bernama Erik. Untuk memenuhi jumlah tersebut, Ishfah menambahkan kekurangan uang tunai sebesar US$100.000 kepada Syaiful.
Syaiful kemudian menyerahkan uang US$400.000 itu kepada Erik di lantai dua kantor PBNU, sementara sisa uang sebesar US$1.000 dikembalikan langsung kepada Ishfah. Ketika dikonfirmasi mengenai berita acara pemeriksaan (BAP), Syaiful membenarkan keterangan bahwa Ishfah sempat menyebut uang yang diserahkan kepada Erik tersebut diperuntukkan bagi Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI.
BNPB Laporkan 30 Titik Api Karhutla Masih Menyala di Kalimantan Barat

Kerugian Keuangan Negara
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, jaksa mendakwa Ishfah Abidal Azis memperkaya diri sendiri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta, atau jika ditotal mencapai sekitar Rp93,67 miliar (Rp93.674.823.000). Perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41.






