Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebanyak 30 titik api atau firespot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menyala di wilayah Kalimantan Barat. Kondisi karhutla ini berdampak langsung pada penurunan kualitas udara di wilayah tersebut yang secara umum berada dalam kategori berbahaya dengan jarak pandang terbatas di bawah 1 kilometer.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (1/9) bahwa pemadaman karhutla terus dilakukan melalui operasi udara dan darat secara terpadu. Kendati demikian, tim gabungan di lapangan masih menghadapi sejumlah rintangan teknis.
Kendala Pemadaman dan Kualitas Udara
Operasi penanggulangan karhutla di Kalimantan Barat dilaporkan menghadapi tantangan berat akibat tingkat visibilitas atau daya lihat yang masih sangat rendah. Selain jarak pandang yang terbatas, proses pemadaman dipersulit oleh karakteristik lahan gambut yang sulit dipadamkan serta keterbatasan sumber air di sekitar lokasi titik api.
Ketika Menhut Singgung KTP Asap di Tengah Isu Kebakaran Hutan

Sebaran titik kebakaran ini melanjutkan eskalasi karhutla yang terpantau pada hari sebelumnya. Pada Senin (31/8), BNPB mencatat adanya 7.377 titik panas (hotspot) dan 72 titik api (firespot) di Kalimantan Barat, yang menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan dengan laporan BNPB pada periode sebelumnya.
Kondisi kabut asap tebal dan memburuknya mutu udara di daerah tersebut juga terekam oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Berdasarkan catatan BMKG per Selasa (1/9) pukul 10.00 WIB, kualitas udara di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah telah menyentuh kategori berbahaya atau kategori hitam.
Sidang Kuota Haji, 'Bajak Laut' Dititipi US$406.000 untuk Staf Yaqut

Langkah Penegakan Hukum
Menanggapi kejadian karhutla yang terus terjadi, langkah penegakan hukum turut digencarkan di Kalimantan Barat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama instansi terkait. Rangkaian tindakan hukum tersebut difokuskan pada pengawasan kepatuhan pihak korporasi dan penindakan di area terdampak.
Langkah-langkah penegakan aturan tersebut mencakup pelaksanaan penyegelan lokasi lahan yang terbakar, penerapan sanksi administratif, hingga proses evaluasi dan ancaman pencabutan izin usaha bagi pihak atau pelaku yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.






