berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Politik

Mekanisme Pengujian Penyitaan Aset Sebelum Sidang dalam RUU Perampasan Aset

Yolanda RumbayanDiterbitkan 6 Agu 2026 - 22.52 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mekanisme Pengujian Penyitaan Aset Sebelum Sidang dalam RUU Perampasan Aset
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Komisi III DPR RI melalui salah satu anggotanya, Nasyirul Falah Amru, mengusulkan formulasi baru dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) pada Rabu, 5 Agustus 2026 di Jakarta. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan yang akrab disapa Gus Falah tersebut menekankan pentingnya mekanisme pengujian terhadap tindakan penyitaan atau perampasan aset milik seseorang sebelum perkara pokoknya diperiksa di persidangan. Usulan ini menjadi perhatian penting dalam perkembangan legislasi nasional karena menyangkut perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Apa usulan utama Nasyirul Falah Amru mengenai penyitaan aset sebelum sidang pokok?

Gus Falah mengusulkan agar mekanisme pengujian terhadap tindakan penyitaan atau perampasan aset sebelum perkara pokok diperiksa tidak menggunakan konsep praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sebaliknya, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyarankan agar mekanisme tersebut dikembangkan melalui konsep pra-judicial yang diatur secara khusus di dalam

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur
RUU Perampasan Aset
. Dengan menjadikannya bagian dari undang-undang khusus, aturan pengujian ini nantinya dapat menjadi ketentuan yang bersifat lex specialis terhadap KUHAP baru, sehingga memiliki prosedur yang lebih spesifik dan mandiri.

Mengapa mekanisme pengujian ini tidak sebaiknya menggunakan konsep praperadilan KUHAP?

Penggunaan konsep praperadilan yang ada dalam KUHAP dinilai kurang tepat untuk diterapkan pada kasus perampasan aset sebelum sidang pokok perkara. Gus Falah berpendapat bahwa karakteristik perampasan aset memerlukan instrumen hukum yang lebih spesifik. Oleh karena itu, konsep pra-judicial yang dirancang khusus dalam RUU Perampasan Aset dipandang lebih mampu mengakomodasi kebutuhan penegakan hukum sekaligus melindungi hak warga negara secara adil. Sebagai aturan yang bersifat lex specialis terhadap KUHAP baru, mekanisme ini akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan fokus pada aspek penyelamatan serta penyitaan aset tanpa terikat prosedur praperadilan umum yang dinilai kurang relevan.

Baca Juga

Komisi III Bantah Adanya Surpres Pergantian Kapolri

Komisi III Bantah Adanya Surpres Pergantian Kapolri

Bagaimana usulan ini melindungi hak asasi manusia dan hak milik pribadi sesuai konstitusi?

Dalam keterangannya yang dikutip dari dpr.go.id di Jakarta, Gus Falah menjelaskan bahwa pengujian proses perampasan aset, baik dari aspek formalitas maupun materil, sangat dibutuhkan. Hal ini bertujuan untuk menjawab tuntutan hukum, keadilan, kepastian, serta perlindungan hak asasi manusia yang telah diatur secara tegas dalam konstitusi Indonesia. Gus Falah merujuk langsung pada ketentuan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik pribadi dan perlindungan harta benda. Dengan adanya pengujian formal dan materil yang ketat, negara memastikan tindakan penyitaan aset sebelum sidang tidak melanggar hak-hak dasar warga negara yang dilindungi oleh undang-undang dasar.

Apa saja syarat yang harus dirumuskan dalam mekanisme pengujian baru ini?

Agar mekanisme ini tidak disalahgunakan dan tetap berjalan efektif, syarat formil dan materiil untuk mengajukan pengujian harus dirumuskan secara ketat oleh pembuat undang-undang. Selain merumuskan syarat pengajuan yang ketat, regulasi ini juga harus menyertakan batas waktu penyelesaian perkara yang jelas. Batasan waktu yang tegas ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik aset maupun bagi aparat penegak hukum, sehingga proses penyitaan tidak terkatung-katung tanpa kejelasan status hukum yang pasti.

Baca Juga

Faktor Musiman Jadi Pendorong Utama Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II 2026

Faktor Musiman Jadi Pendorong Utama Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II 2026

Bagaimana status hukum dari putusan pengujian pra-judicial ini nantinya?

Salah satu tantangan besar bagi pembuat undang-undang dalam menyusun RUU Perampasan Aset adalah menentukan status hukum dari putusan pengujian tersebut. Menurut Gus Falah, legislator dan pemerintah harus memutuskan apakah putusan dari mekanisme pengujian ini akan bersifat final dan mengikat (final and binding), ataukah membuka peluang bagi upaya hukum lain. Opsi lain yang diusulkan adalah memberikan ruang untuk pemeriksaan terakhir di tingkat Mahkamah Agung. Keputusan mengenai status putusan ini akan sangat menentukan bagaimana prosedur perampasan aset dijalankan secara berkepastian hukum di Indonesia.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam perumusan aturan ini di DPR RI?

Pembahasan mengenai mekanisme penyitaan aset ini berada di bawah wewenang Komisi III DPR RI, komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan. Nasyirul Falah Amru selaku anggota komisi tersebut aktif menyuarakan masukan ini agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan produk hukum yang komprehensif. Sebagai representasi dari Fraksi PDI Perjuangan, usulan Gus Falah ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan mendalam bagi para perumus undang-undang di parlemen guna melahirkan regulasi yang seimbang antara pemberantasan kejahatan ekonomi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIruu perampasan asetKomisi IIINasyirul Falah Amru

Berita Terbaru Lainnya

Kerugian Rakyat Indonesia Akibat Praktik Mafia Beras Mencapai Rp 100 TriliunMenilik Pilihan Smart TV Terjangkau di Bawah Rp3 Juta untuk Hiburan KeluargaLangkah Tepat Menghadapi Dampak Puncak Musim Kemarau dan Krisis Air BersihTemuan Senjata Api, Narkoba, dan CD Porno di Yayasan Sekolah Pondok PinangUsulan Program Makan Bergizi Gratis untuk Nobel Perdamaian 2026 Diduga Bukan dari PemerintahDaniel Mananta Apresiasi Program Bangun Rumah Tukangku Semen Tiga RodaKlarifikasi RS Pusri Palembang Terkait Komentar Dokter Tamara Dewi Jasmine di Media SosialInstruksi Gubernur Pramono Anung Usai Viral Oknum Nakes Mencibir Pasien BPJS Kesehatan

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap