Komisi III DPR RI melalui salah satu anggotanya, Nasyirul Falah Amru, mengusulkan formulasi baru dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) pada Rabu, 5 Agustus 2026 di Jakarta. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan yang akrab disapa Gus Falah tersebut menekankan pentingnya mekanisme pengujian terhadap tindakan penyitaan atau perampasan aset milik seseorang sebelum perkara pokoknya diperiksa di persidangan. Usulan ini menjadi perhatian penting dalam perkembangan legislasi nasional karena menyangkut perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Apa usulan utama Nasyirul Falah Amru mengenai penyitaan aset sebelum sidang pokok?
Gus Falah mengusulkan agar mekanisme pengujian terhadap tindakan penyitaan atau perampasan aset sebelum perkara pokok diperiksa tidak menggunakan konsep praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sebaliknya, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyarankan agar mekanisme tersebut dikembangkan melalui konsep pra-judicial yang diatur secara khusus di dalam








