berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Politik

Komisi III Bantah Adanya Surpres Pergantian Kapolri

Usat BalangDiterbitkan 6 Agu 2026 - 22.52 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Komisi III Bantah Adanya Surpres Pergantian Kapolri
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Isu mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan media massa. Kabar burung yang beredar cepat di berbagai platform menyebutkan bahwa Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara tersebut telah dikirimkan oleh pihak eksekutif ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Namun, kabar tersebut segera mendapat tanggapan resmi dari parlemen untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang pada Rabu, 5 Agustus 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas menyatakan bahwa informasi mengenai adanya Surpres pergantian Kapolri tersebut adalah tidak benar. Langkah klarifikasi ini sengaja diambil oleh pimpinan komisi hukum untuk meredam berbagai spekulasi yang berkembang liar di ruang publik agar tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

Untuk memastikan kebenaran dari rumor yang beredar luas tersebut, pimpinan DPR RI telah mengambil langkah cepat dengan melakukan koordinasi langsung dengan pihak Istana Kepresidenan. Berdasarkan hasil konfirmasi dan koordinasi intensif tersebut, didapatkan hasil yang sama, yaitu dipastikan bahwa pihak Istana Kepresidenan sama sekali tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) yang dimaksud kepada DPR RI. Penegasan ini secara otomatis membantah klaim-klaim sepihak yang menyatakan bahwa proses pergantian Kapolri telah berjalan di tingkat parlemen. Koordinasi lintas lembaga yang cepat ini memperkuat pernyataan bahwa mekanisme administratif resmi dari presiden belum terjadi dan kabar yang beredar sebelumnya murni merupakan isu tanpa dasar.

Habiburokhman, yang bertindak sebagai pihak yang memberikan klarifikasi resmi ini, merupakan sosok penting di parlemen. Beliau adalah seorang politisi dari Fraksi Partai Gerindra yang saat ini dipercaya menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI. Selain memimpin komisi yang memiliki lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan tersebut, legislator ini juga tercatat mewakili konstituen dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I. Melalui posisinya yang sangat strategis di Komisi III, Habiburokhman memiliki wewenang serta akses langsung untuk memantau setiap surat masuk yang berkaitan dengan mitra kerja komisi, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, bantahan yang disampaikannya memiliki dasar informasi yang sangat kuat dan valid dari internal DPR RI.

Baca Juga

Soal Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen, PDIP Minta Tetap Patuhi Putusan MK

Soal Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen, PDIP Minta Tetap Patuhi Putusan MK

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tidak dapat dilakukan secara sembarangan melainkan harus mengikuti koridor hukum serta undang-undang yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan dari DPR RI. Hubungan kerja sama dan pengawasan antara lembaga eksekutif dan legislatif ini dirancang untuk menjaga keseimbangan kekuasaan negara serta memastikan bahwa calon Kapolri yang akan memimpin institusi kepolisian memenuhi kriteria yang layak. Tanpa adanya persetujuan resmi dari DPR RI, proses pergantian Kapolri tidak dapat dinyatakan sah secara hukum dan konstitusi.

Apabila proses pergantian Kapolri secara resmi berjalan di kemudian hari, terdapat mekanisme ketat yang wajib dilalui di DPR RI. Alur konstitusional tersebut dimulai ketika Presiden menyampaikan Surat Presiden (Surpres) secara resmi kepada DPR RI untuk selanjutnya dibahas. Setelah Surpres diterima oleh pimpinan DPR RI, surat tersebut akan ditindaklanjuti dan diserahkan kepada komisi terkait. Komisi III DPR RI memegang peranan krusial dalam tahap ini, di mana mereka akan menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Kapolri yang diusulkan oleh Presiden. Hasil dari uji kelayakan di Komisi III tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI guna memperoleh persetujuan akhir dari seluruh anggota dewan yang hadir.

Baca Juga

Respons Bahlil Soal Fahd Arafiq Jadi Tersangka Korupsi

Respons Bahlil Soal Fahd Arafiq Jadi Tersangka Korupsi

Dengan tidak adanya Surpres yang dikirimkan oleh Istana Kepresidenan hingga saat ini, maka seluruh tahapan administratif, pembahasan, dan uji kelayakan tersebut otomatis belum berjalan sama sekali. Pihak Komisi III DPR RI mengimbau agar segala bentuk spekulasi yang tidak berdasar mengenai pergantian Kapolri sebaiknya disudahi oleh semua pihak. Klarifikasi terbuka ini diharapkan dapat memberikan kejelasan yang seutuhnya bagi masyarakat luas dan menjaga situasi sosial-politik tetap kondusif, mengingat pentingnya stabilitas kepemimpinan di tubuh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Seluruh proses pergantian Kapolri di masa mendatang dipastikan akan tetap tunduk pada mekanisme hukum yang transparan, profesional, dan konstitusional.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIKapolriKomisi III DPR RIHabiburokhmanSurat Presiden

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap