Isu mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan media massa. Kabar burung yang beredar cepat di berbagai platform menyebutkan bahwa Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara tersebut telah dikirimkan oleh pihak eksekutif ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Namun, kabar tersebut segera mendapat tanggapan resmi dari parlemen untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang pada Rabu, 5 Agustus 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas menyatakan bahwa informasi mengenai adanya Surpres pergantian Kapolri tersebut adalah tidak benar. Langkah klarifikasi ini sengaja diambil oleh pimpinan komisi hukum untuk meredam berbagai spekulasi yang berkembang liar di ruang publik agar tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.








