Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu memunculkan wacana penerapan angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komaruddin Watubun, menyebut besaran angka tersebut berpeluang menjadi salah satu opsi yang diusulkan dalam proses perumusan regulasi pemilu ke depan.
Menurut Komaruddin, angka 5 persen tergolong rasional dan relatif ideal untuk dipertimbangkan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa angka tersebut belum bersifat final dan tetap wajib dikaji secara komprehensif. Setiap usulan aturan yang dirumuskan tidak boleh bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komaruddin mendesak DPR RI untuk cermat melihat dan mematuhi norma hukum yang telah digariskan oleh MK karena putusan lembaga peradilan tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding). Penyelarasan isi draf undang-undang dengan tafsir konstitusi dinilai sangat penting demi mencegah terulangnya kegagalan pembuat undang-undang yang berujung pada pembatalan pasal oleh MK.
Izin 26 Perusahaan Pelaku Kebakaran Hutan Dibekukan, Dicabut Permanen?

Dalam penjelasannya, Komaruddin memaparkan bahwa penetapan ambang batas parlemen perlu menyeimbangkan antara efektivitas serta efisiensi roda pemerintahan. Namun, prinsip efisiensi tersebut tidak boleh mengesampingkan asas keterwakilan, baik bagi kelompok minoritas maupun kelompok mayoritas.
Secara prosedural, mekanisme perumusan materi RUU Pemilu akan diproses di ranah Komisi II DPR RI yang biasanya dijalankan melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja). Komaruddin menekankan bahwa undang-undang adalah produk hukum milik publik yang mengatur hajat hidup seluruh rakyat Republik Indonesia. Oleh karena itu, segala bentuk kesepakatan antar-elite koalisi partai politik dinilai wajar sebagai strategi, namun tetap harus diuji dalam pembahasan terbuka.
Respons Bahlil Soal Fahd Arafiq Jadi Tersangka Korupsi

Dalam proses tersebut, kelompok pro-demokrasi, masyarakat sipil, hingga jajaran partai politik non-parlemen memiliki hak penuh untuk memberikan gagasan, masukan, serta kritik konstruktif. Komaruddin berharap seluruh fraksi di parlemen, baik yang berada di dalam koalisi pemerintahan maupun di luar koalisi, tetap memegang teguh nilai-nilai demokrasi dan sejarah Reformasi 1998 guna merawat keutuhan serta persatuan nasional.






