Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi membekukan izin usaha 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi administratif ini diambil sebagai respons tegas atas keterlibatan korporasi dalam kerusakan area hutan di berbagai wilayah.
Langkah pembekuan izin usaha tersebut saat ini belum bersifat pencabutan permanen. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pembekuan izin difokuskan untuk menekan korporasi agar memperbaiki kinerja tata kelola lahan mereka, sekaligus mewajibkan perusahaan menjalankan pemulihan ekosistem secara menyeluruh di bawah paksaan hukum.
Hasil DA8 Tadi Malam, Siapa Tersenggol, & Jadwal Grup 2 Top 17

Penanganan terhadap korporasi yang terindikasi membakar lahan dirancang dalam tiga tahapan berjenjang. Tahap pertama dimulai dari pembekuan izin operasional, diikuti langkah kedua berupa pemulihan kerusakan lingkungan yang diwajibkan secara hukum. Jika ditemukan bukti permulaan tindak pidana, kementerian akan melanjutkan proses ke tahap ketiga berupa penegakan hukum pidana melalui koordinasi bersama Kepolisian Republik Indonesia.
Secara paralel, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan saat ini sedang memproses 46 kasus karhutla. Perkara tersebut melibatkan 15 korporasi besar serta 31 perorangan. Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak dua berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, sedangkan berkas lainnya masih berjalan di tahap penyelidikan dan penyidikan.
Dua Dirjen Kemenkeu Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan

Kebijakan penertiban korporasi ini dijalankan sejalan dengan instruksi Presiden agar penegakan hukum di sektor kehutanan berlangsung adil dan tidak tebang pilih atau tajam ke bawah tumpul ke atas. Penjelasan penanganan kasus karhutla ini disampaikan Raja Juli seusai menghadiri rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta pada Rabu (16/9/2026).






