Lembaga pemeringkat Fitch Ratings Indonesia memangkas Peringkat Nasional Jangka Panjang dan peringkat utang senior tanpa jaminan milik PT Pos Indonesia (Persero) dari CC(idn) menjadi C(idn). Penurunan peringkat tersebut dipicu oleh ketidakmampuan badan usaha milik negara tersebut dalam memenuhi kewajiban pembayaran bunga instrumen sukuk.
Selain peringkat jangka panjang, Fitch turut menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia dari cc(idn) ke level c(idn). Langkah pemangkasan ini diambil seiring dimulainya proses gagal bayar atau proses serupa gagal bayar pada kewajiban perseroan, berlandaskan panduan bagian Lower Speculative Grade dalam kriteria Public Policy Revenue-Supported Entities Rating.
Fitch Ratings memutuskan untuk tidak menyematkan prospek (outlook) pada peringkat utang emiten berkode POST ini. Ketiadaan outlook tersebut sejalan dengan karakteristik peringkat C yang umumnya mencerminkan tingkat volatilitas sangat tinggi pada profil keuangan korporasi.
Terungkap! Ini 3 Prioritas Reformasi Pajak Usai Ditinggal Purbaya

Kendala Likuiditas dan Penundaan Bunga Sukuk
Penurunan peringkat terjadi menyusul penundaan pembayaran imbalan atau bunga ke-5 untuk instrumen Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C. Kewajiban bagi hasil sukuk tersebut seharusnya jatuh tempo dan dibayarkan pada 27 Agustus 2026.
Adapun nilai total pembayaran bunga sukuk ijarah yang tertunda tersebut mencapai Rp 11.656.250.000 (Rp 11,65 miliar). Pihak manajemen Pos Indonesia mengakui bahwa penundaan pembayaran terjadi lantaran kondisi kas dan likuiditas internal perseroan saat ini belum memadai untuk memenuhi kewajiban finansial tersebut.
Dua Dirjen Kemenkeu Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan

Masa Tenggang Kontraktual 14 Hari
Menyusul tertundanya pencairan dana bunga obligasi syariah tersebut, Pos Indonesia kini telah memasuki masa tenggang kontraktual (grace period) selama 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan dokumentasi penerbitan sukuk.
Masa tenggang ini menjadi ruang bagi perusahaan untuk mengupayakan penyelesaian kewajiban likuiditasnya sebelum instrumen pembiayaan tersebut dinyatakan wanprestasi secara penuh.






