berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

PT Pos Gagal Bayar Bunga Obligasi, Fitch Pangkas Peringkat Utang Jadi C

Fitri KaraengDiterbitkan 17 Sep 2026 - 06.19 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
PT Pos Gagal Bayar Bunga Obligasi, Fitch Pangkas Peringkat Utang Jadi C
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Lembaga pemeringkat Fitch Ratings Indonesia memangkas Peringkat Nasional Jangka Panjang dan peringkat utang senior tanpa jaminan milik PT Pos Indonesia (Persero) dari CC(idn) menjadi C(idn). Penurunan peringkat tersebut dipicu oleh ketidakmampuan badan usaha milik negara tersebut dalam memenuhi kewajiban pembayaran bunga instrumen sukuk.

Selain peringkat jangka panjang, Fitch turut menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia dari cc(idn) ke level c(idn). Langkah pemangkasan ini diambil seiring dimulainya proses gagal bayar atau proses serupa gagal bayar pada kewajiban perseroan, berlandaskan panduan bagian Lower Speculative Grade dalam kriteria Public Policy Revenue-Supported Entities Rating.

Fitch Ratings memutuskan untuk tidak menyematkan prospek (outlook) pada peringkat utang emiten berkode POST ini. Ketiadaan outlook tersebut sejalan dengan karakteristik peringkat C yang umumnya mencerminkan tingkat volatilitas sangat tinggi pada profil keuangan korporasi.

Baca Juga

Terungkap! Ini 3 Prioritas Reformasi Pajak Usai Ditinggal Purbaya

Terungkap! Ini 3 Prioritas Reformasi Pajak Usai Ditinggal Purbaya

Kendala Likuiditas dan Penundaan Bunga Sukuk

Penurunan peringkat terjadi menyusul penundaan pembayaran imbalan atau bunga ke-5 untuk instrumen Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C. Kewajiban bagi hasil sukuk tersebut seharusnya jatuh tempo dan dibayarkan pada 27 Agustus 2026.

Adapun nilai total pembayaran bunga sukuk ijarah yang tertunda tersebut mencapai Rp 11.656.250.000 (Rp 11,65 miliar). Pihak manajemen Pos Indonesia mengakui bahwa penundaan pembayaran terjadi lantaran kondisi kas dan likuiditas internal perseroan saat ini belum memadai untuk memenuhi kewajiban finansial tersebut.

Baca Juga

Dua Dirjen Kemenkeu Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan

Dua Dirjen Kemenkeu Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan

Masa Tenggang Kontraktual 14 Hari

Menyusul tertundanya pencairan dana bunga obligasi syariah tersebut, Pos Indonesia kini telah memasuki masa tenggang kontraktual (grace period) selama 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan dokumentasi penerbitan sukuk.

Masa tenggang ini menjadi ruang bagi perusahaan untuk mengupayakan penyelesaian kewajiban likuiditasnya sebelum instrumen pembiayaan tersebut dinyatakan wanprestasi secara penuh.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PT Pos Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

Hasil DA8 Tadi Malam, Siapa Tersenggol, & Jadwal Grup 2 Top 17Update Klasemen ACL Two 2026/27 & Jadwal Hari Ini 17 September, Persib Kuasai Grup EBukan Iran! Wilayah Arab Jadi Titik Tempur Baru, Dunia Ikut TerancamDetik-Detik Helikopter TV Jatuh saat Siaran, Jurnalis TewasTerungkap! Ini 3 Prioritas Reformasi Pajak Usai Ditinggal PurbayaIzin 26 Perusahaan Pelaku Kebakaran Hutan Dibekukan, Dicabut Permanen?Dua Dirjen Kemenkeu Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya DibatalkanLRT-Transjakarta di Manggarai Terhubung, KRL Ditargetkan Akhir Bulan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap