Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memilih bungkam saat dimintai tanggapan terkait penetapan status tersangka kadernya, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sikap tersebut ditunjukkan Bahlil saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (16/9/2026). Menghindari pertanyaan seputar jeratan hukum yang menimpa Fahd Arafiq, Bahlil beralasan harus segera menghadiri agenda pertemuan lain.
"Aku ada rapat lagi ya. Dinda mohon maaf," ujar Bahlil sembari berlalu.
Tidak hanya menolak berbicara perihal status tersangka Fahd, Bahlil juga enggan memberikan komentar mengenai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang juga politikus Partai Golkar, Nusron Wahid. Nama Nusron ikut terseret dalam pusaran perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan milik Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan empat orang yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka.
Izin 26 Perusahaan Pelaku Kebakaran Hutan Dibekukan, Dicabut Permanen?

Terjerat Kasus HGB Summarecon dan Berstatus Residivis
Penetapan tersangka terhadap Fahd Arafiq oleh lembaga antirasuah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengurusan HGB PT Summarecon serta sejumlah penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Perkara ini menambah panjang rekam jejak hukum Fahd di KPK. Sebelumnya, ia telah dua kali menjalani masa pemidanaan atas kasus korupsi, yakni perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011, serta kasus korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama pada 2017.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026), mengonfirmasi bahwa kasus terbaru ini merupakan catatan hukum ketiga bagi Fahd.
Soal Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen, PDIP Minta Tetap Patuhi Putusan MK

"Jadi untuk saudara F, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali," tutur Taufik.
Atas catatan perbuatan pidana yang berulang tersebut, KPK mengategorikan Fahd sebagai residivis. Pihak penyidik menyatakan bahwa status residivis ini akan menjadi salah satu pertimbangan untuk memperberat tuntutan dalam proses pemidanaan apabila perkara berlanjut ke persidangan.






