berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Ekonomi

Kebijakan Insentif Pajak dan Ketentuan PPN Kemenkeu, Rincian Skema dan Data Belanja Perpajakan

Fitri KaraengDiterbitkan 25 Agu 2026 - 00.18 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kebijakan Insentif Pajak dan Ketentuan PPN Kemenkeu, Rincian Skema dan Data Belanja Perpajakan
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Bagaimana pemerintah menyalurkan fasilitas pembebasan pajak dan kepada siapa saja fasilitas tersebut dialokasikan? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan berbagai skema belanja perpajakan (tax expenditure) serta fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) guna menjaga daya beli masyarakat, mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendorong iklim investasi nasional.

Berikut rincian data kebijakan insentif perpajakan, cakupan ketentuan PPN, dan catatan transparansi belanja perpajakan Kemenkeu.

Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah pada Angkutan Udara (PMK 24/2026)

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah menetapkan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri pada tahun anggaran 2026.

Baca Juga

Pemerintah Perketat Kriteria PPh Final UMKM 0,5 Persen Lewat Aturan Baru

Pemerintah Perketat Kriteria PPh Final UMKM 0,5 Persen Lewat Aturan Baru

Ketentuan teknis pelaksanaan insentif ini mencakup:

  • Besaran Fasilitas: PPN ditanggung pemerintah sebesar 100%.
  • Kategori Penerbangan: Penerbangan niaga berjadwal domestik kelas ekonomi.
  • Periode Berlaku: Berlaku selama 60 hari untuk periode pembelian tiket sekaligus periode penerbangan mulai 25 April hingga 23 Juni 2026.
  • Komponen yang Ditanggung: Tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
  • Komponen yang Dikecualikan (Tetap Kena PPN): Biaya bagasi tambahan, pemilihan kursi, asuransi perjalanan, serta layanan makanan atau minuman premium.

Alokasi Belanja Perpajakan bagi Rumah Tangga dan UMKM

Fasilitas fiskal dan pembebasan pajak konsumsi yang dijalankan Kemenkeu tercatat dalam laporan belanja perpajakan nasional. Berdasarkan data Kemenkeu, porsi terbesar dari insentif ini diarahkan untuk menopang kebutuhan masyarakat luas:

  • Porsi Belanja Perpajakan: Lebih dari 70 persen belanja perpajakan nasional dialokasikan untuk sektor rumah tangga dan pelaku UMKM.
  • Nilai Realisasi: Nilai pemanfaatan insentif untuk kelompok rumah tangga dan UMKM mencapai sekitar Rp389 triliun pada 2025.
  • Dampak Sektor Riil: Pada Triwulan I 2026, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) nasional mencatatkan pertumbuhan 5,96 persen secara tahunan (year-on-year), didukung realisasi investasi langsung yang meningkat 7,22 persen.

Transparansi Insentif Pajak Indonesia di Tingkat Global

Penerapan dan pelaporan insentif fiskal oleh Kemenkeu dinilai secara independen dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) yang menggunakan basis data Global Tax Expenditures Database (GTED). Pada laporan resmi per 11 Mei 2026, Indonesia menduduki posisi puncak dalam transparansi belanja perpajakan dunia.

Baca Juga

Syarat dan Kriteria Insentif PPN DTP Sektor Perumahan yang Berlaku hingga 2027

Syarat dan Kriteria Insentif PPN DTP Sektor Perumahan yang Berlaku hingga 2027

| Tahun Penilaian | Posisi Indonesia di Indeks GTETI | Cakupan Negara Penilai | | :--- | :--- | :--- | | 2023 | Peringkat ke-15 | Global | | 2024 | Peringkat ke-2 | Global | | 2026 | Peringkat ke-1 | 116 negara |

Ketentuan Insentif Pajak Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)

Selain insentif konsumsi, pemerintah merancang fasilitas fiskal khusus untuk menarik arus modal di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kerangka kebijakan ini memiliki batas dan ketentuan khusus:

  • PPh Badan: Direncanakan tarif PPh Badan 0% hingga 50 tahun bagi investor asing yang beroperasi di PFII.
  • Ketentuan Pajak Global: Investor di kawasan PFII tetap menjadi subjek penerapan pajak minimum global (global minimum tax).
  • Pekerja dan Tenaga Ahli: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa fasilitas bebas pajak tidak otomatis berlaku untuk semua pihak; insentif bagi tenaga ahli dan pekerja di kawasan PFII akan diatur secara tersendiri melalui PMK terpisah.
  • Payung Regulasi: Skema tersebut tercantum dalam Undang-Undang PFII yang dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 21 Juli 2026.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Keuangan

Berita Terbaru Lainnya

Langkah Penerapan Upah Minimum dan Mekanisme Pengawasan Kepatuhan PerusahaanCapaian dan Sasaran Program Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kemendikdasmen 2025OJK Perbarui Daftar Penyelenggara Fintech Lending Legal 2025 Menjadi 95 PerusahaanJadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Tahap 2 BKN 2025 Terbaru serta Kanal PengumumannyaLayanan iDebKu SLIK OJK Permudah Pengecekan Riwayat Kredit dan Pinjaman Tanpa BiayaKetentuan Batasan Suku Bunga dan Biaya Manfaat Ekonomi Pinjol OJK 2025Mekanisme Optimalisasi Pengisian Formasi Kosong CPNS Instansi Pusat dan DaerahBKN Perjelas Mekanisme Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Melalui Layanan Digital

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap