Bagaimana pemerintah menyalurkan fasilitas pembebasan pajak dan kepada siapa saja fasilitas tersebut dialokasikan? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan berbagai skema belanja perpajakan (tax expenditure) serta fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) guna menjaga daya beli masyarakat, mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendorong iklim investasi nasional.
Berikut rincian data kebijakan insentif perpajakan, cakupan ketentuan PPN, dan catatan transparansi belanja perpajakan Kemenkeu.
Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah pada Angkutan Udara (PMK 24/2026)
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah menetapkan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri pada tahun anggaran 2026.
Pemerintah Perketat Kriteria PPh Final UMKM 0,5 Persen Lewat Aturan Baru

Ketentuan teknis pelaksanaan insentif ini mencakup:
- Besaran Fasilitas: PPN ditanggung pemerintah sebesar 100%.
- Kategori Penerbangan: Penerbangan niaga berjadwal domestik kelas ekonomi.
- Periode Berlaku: Berlaku selama 60 hari untuk periode pembelian tiket sekaligus periode penerbangan mulai 25 April hingga 23 Juni 2026.
- Komponen yang Ditanggung: Tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
- Komponen yang Dikecualikan (Tetap Kena PPN): Biaya bagasi tambahan, pemilihan kursi, asuransi perjalanan, serta layanan makanan atau minuman premium.
Alokasi Belanja Perpajakan bagi Rumah Tangga dan UMKM
Fasilitas fiskal dan pembebasan pajak konsumsi yang dijalankan Kemenkeu tercatat dalam laporan belanja perpajakan nasional. Berdasarkan data Kemenkeu, porsi terbesar dari insentif ini diarahkan untuk menopang kebutuhan masyarakat luas:
- Porsi Belanja Perpajakan: Lebih dari 70 persen belanja perpajakan nasional dialokasikan untuk sektor rumah tangga dan pelaku UMKM.
- Nilai Realisasi: Nilai pemanfaatan insentif untuk kelompok rumah tangga dan UMKM mencapai sekitar Rp389 triliun pada 2025.
- Dampak Sektor Riil: Pada Triwulan I 2026, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) nasional mencatatkan pertumbuhan 5,96 persen secara tahunan (year-on-year), didukung realisasi investasi langsung yang meningkat 7,22 persen.
Transparansi Insentif Pajak Indonesia di Tingkat Global
Penerapan dan pelaporan insentif fiskal oleh Kemenkeu dinilai secara independen dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) yang menggunakan basis data Global Tax Expenditures Database (GTED). Pada laporan resmi per 11 Mei 2026, Indonesia menduduki posisi puncak dalam transparansi belanja perpajakan dunia.
Syarat dan Kriteria Insentif PPN DTP Sektor Perumahan yang Berlaku hingga 2027

| Tahun Penilaian | Posisi Indonesia di Indeks GTETI | Cakupan Negara Penilai | | :--- | :--- | :--- | | 2023 | Peringkat ke-15 | Global | | 2024 | Peringkat ke-2 | Global | | 2026 | Peringkat ke-1 | 116 negara |
Ketentuan Insentif Pajak Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)
Selain insentif konsumsi, pemerintah merancang fasilitas fiskal khusus untuk menarik arus modal di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kerangka kebijakan ini memiliki batas dan ketentuan khusus:
- PPh Badan: Direncanakan tarif PPh Badan 0% hingga 50 tahun bagi investor asing yang beroperasi di PFII.
- Ketentuan Pajak Global: Investor di kawasan PFII tetap menjadi subjek penerapan pajak minimum global (global minimum tax).
- Pekerja dan Tenaga Ahli: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa fasilitas bebas pajak tidak otomatis berlaku untuk semua pihak; insentif bagi tenaga ahli dan pekerja di kawasan PFII akan diatur secara tersendiri melalui PMK terpisah.
- Payung Regulasi: Skema tersebut tercantum dalam Undang-Undang PFII yang dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 21 Juli 2026.






