berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Ketentuan Batasan Suku Bunga dan Biaya Manfaat Ekonomi Pinjol OJK 2025

Sri NugrohoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 23.52 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Batasan Suku Bunga dan Biaya Manfaat Ekonomi Pinjol OJK 2025
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Berapa batas maksimal suku bunga serta biaya manfaat ekonomi pinjaman online (pinjol) yang boleh dibebankan platform kepada peminjam pada 2025? Ketentuan penurunan bunga pinjaman berbasis teknologi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memasuki tahapan baru dengan besaran tarif yang lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Penyesuaian batas manfaat ekonomi ini bertujuan menekan beban pengembalian dana bagi pengguna layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending, baik untuk keperluan konsumsi pribadi maupun modal usaha produktif.

Batas Suku Bunga Sektor Konsumtif dan Produktif 2025

Untuk pinjaman daring di sektor konsumtif, batas maksimum bunga dan manfaat ekonomi pada 2025 ditetapkan turun menjadi 0,2% per hari. Batasan ini melanjutkan tren penurunan dari ketentuan sebelumnya per 1 Januari 2024 yang dipatok sebesar 0,3% per hari. Sesuai peta jalan yang berlaku, bunga konsumtif dijadwalkan kembali turun menjadi 0,1% per hari pada 2026.

Sementara itu, pembiayaan pada sektor produktif dibatasi dengan bunga maksimal sebesar 0,1% per hari. Angka ini juga direncanakan kembali turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Kajian Center for Economic and Law Studies (CELIOS) menilai bahwa regulasi terkait pembatasan suku bunga atau batas manfaat ekonomi pinjaman daring di Indonesia merupakan salah satu implementasi regulasi terbaik di antara negara-negara anggota ASEAN.

Penegakan Hukum dan Pengawasan Batas Bunga

Penetapan bunga pinjol di Indonesia mengalami transformasi regulasi yang bertahap. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) awalnya sempat menetapkan batas bunga 0,8% per hari dalam pedoman perilaku (Code of Conduct) 2018, yang kini telah dicabut. Pada 2021, AFPI menurunkan batas tersebut menjadi 0,4% per hari atas imbauan OJK sebelum batas resmi diturunkan berkala oleh regulator.

Terkait mekanisme penetapan bunga masa lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada sidang pembacaan putusan Kamis (26/3/2026) di Jakarta menjatuhkan total denda Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech P2P lending. Majelis komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi menyatakan para penyelenggara terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persengkokolan penetapan harga suku bunga pinjaman.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Dari total putusan tersebut, sebanyak 52 entitas dikenai denda minimal masing-masing Rp 1 miliar. Sejumlah perusahaan menerima denda yang lebih besar, antara lain PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp 102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital sebesar Rp 100,9 miliar, dan PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp 93,6 miliar. Pemeriksaan perkara ini sebelumnya berlangsung sejak Agustus 2025 setelah melalui proses penegakan hukum dari 2023.

Seiring putusan itu, KPPU merekomendasikan OJK untuk memperkuat fungsi pengawasan agar tidak terjadi celah regulasi (regulation gap) pada industri pinjaman digital, sekaligus membatasi asosiasi menerbitkan pedoman perilaku yang memuat ketentuan anti-persaingan usaha.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap