Berapa batas maksimal suku bunga serta biaya manfaat ekonomi pinjaman online (pinjol) yang boleh dibebankan platform kepada peminjam pada 2025? Ketentuan penurunan bunga pinjaman berbasis teknologi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memasuki tahapan baru dengan besaran tarif yang lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Penyesuaian batas manfaat ekonomi ini bertujuan menekan beban pengembalian dana bagi pengguna layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending, baik untuk keperluan konsumsi pribadi maupun modal usaha produktif.
Batas Suku Bunga Sektor Konsumtif dan Produktif 2025
Untuk pinjaman daring di sektor konsumtif, batas maksimum bunga dan manfaat ekonomi pada 2025 ditetapkan turun menjadi 0,2% per hari. Batasan ini melanjutkan tren penurunan dari ketentuan sebelumnya per 1 Januari 2024 yang dipatok sebesar 0,3% per hari. Sesuai peta jalan yang berlaku, bunga konsumtif dijadwalkan kembali turun menjadi 0,1% per hari pada 2026.
Sementara itu, pembiayaan pada sektor produktif dibatasi dengan bunga maksimal sebesar 0,1% per hari. Angka ini juga direncanakan kembali turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.
OJK Perbarui Daftar Penyelenggara Fintech Lending Legal 2025 Menjadi 95 Perusahaan

Kajian Center for Economic and Law Studies (CELIOS) menilai bahwa regulasi terkait pembatasan suku bunga atau batas manfaat ekonomi pinjaman daring di Indonesia merupakan salah satu implementasi regulasi terbaik di antara negara-negara anggota ASEAN.
Penegakan Hukum dan Pengawasan Batas Bunga
Penetapan bunga pinjol di Indonesia mengalami transformasi regulasi yang bertahap. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) awalnya sempat menetapkan batas bunga 0,8% per hari dalam pedoman perilaku (Code of Conduct) 2018, yang kini telah dicabut. Pada 2021, AFPI menurunkan batas tersebut menjadi 0,4% per hari atas imbauan OJK sebelum batas resmi diturunkan berkala oleh regulator.
Terkait mekanisme penetapan bunga masa lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada sidang pembacaan putusan Kamis (26/3/2026) di Jakarta menjatuhkan total denda Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech P2P lending. Majelis komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi menyatakan para penyelenggara terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persengkokolan penetapan harga suku bunga pinjaman.
Layanan iDebKu SLIK OJK Permudah Pengecekan Riwayat Kredit dan Pinjaman Tanpa Biaya

Dari total putusan tersebut, sebanyak 52 entitas dikenai denda minimal masing-masing Rp 1 miliar. Sejumlah perusahaan menerima denda yang lebih besar, antara lain PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp 102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital sebesar Rp 100,9 miliar, dan PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp 93,6 miliar. Pemeriksaan perkara ini sebelumnya berlangsung sejak Agustus 2025 setelah melalui proses penegakan hukum dari 2023.
Seiring putusan itu, KPPU merekomendasikan OJK untuk memperkuat fungsi pengawasan agar tidak terjadi celah regulasi (regulation gap) pada industri pinjaman digital, sekaligus membatasi asosiasi menerbitkan pedoman perilaku yang memuat ketentuan anti-persaingan usaha.






