berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Pinjaman Online

Ketentuan Batasan Suku Bunga dan Biaya Manfaat Ekonomi Pinjol OJK 2025

Sri NugrohoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 23.52 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Batasan Suku Bunga dan Biaya Manfaat Ekonomi Pinjol OJK 2025
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Berapa batas maksimal suku bunga serta biaya manfaat ekonomi pinjaman online (pinjol) yang boleh dibebankan platform kepada peminjam pada 2025? Ketentuan penurunan bunga pinjaman berbasis teknologi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memasuki tahapan baru dengan besaran tarif yang lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Penyesuaian batas manfaat ekonomi ini bertujuan menekan beban pengembalian dana bagi pengguna layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending, baik untuk keperluan konsumsi pribadi maupun modal usaha produktif.

Batas Suku Bunga Sektor Konsumtif dan Produktif 2025

Untuk pinjaman daring di sektor konsumtif, batas maksimum bunga dan manfaat ekonomi pada 2025 ditetapkan turun menjadi 0,2% per hari. Batasan ini melanjutkan tren penurunan dari ketentuan sebelumnya per 1 Januari 2024 yang dipatok sebesar 0,3% per hari. Sesuai peta jalan yang berlaku, bunga konsumtif dijadwalkan kembali turun menjadi 0,1% per hari pada 2026.

Sementara itu, pembiayaan pada sektor produktif dibatasi dengan bunga maksimal sebesar 0,1% per hari. Angka ini juga direncanakan kembali turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Baca Juga

OJK Perbarui Daftar Penyelenggara Fintech Lending Legal 2025 Menjadi 95 Perusahaan

OJK Perbarui Daftar Penyelenggara Fintech Lending Legal 2025 Menjadi 95 Perusahaan

Kajian Center for Economic and Law Studies (CELIOS) menilai bahwa regulasi terkait pembatasan suku bunga atau batas manfaat ekonomi pinjaman daring di Indonesia merupakan salah satu implementasi regulasi terbaik di antara negara-negara anggota ASEAN.

Penegakan Hukum dan Pengawasan Batas Bunga

Penetapan bunga pinjol di Indonesia mengalami transformasi regulasi yang bertahap. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) awalnya sempat menetapkan batas bunga 0,8% per hari dalam pedoman perilaku (Code of Conduct) 2018, yang kini telah dicabut. Pada 2021, AFPI menurunkan batas tersebut menjadi 0,4% per hari atas imbauan OJK sebelum batas resmi diturunkan berkala oleh regulator.

Terkait mekanisme penetapan bunga masa lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada sidang pembacaan putusan Kamis (26/3/2026) di Jakarta menjatuhkan total denda Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech P2P lending. Majelis komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi menyatakan para penyelenggara terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persengkokolan penetapan harga suku bunga pinjaman.

Baca Juga

Layanan iDebKu SLIK OJK Permudah Pengecekan Riwayat Kredit dan Pinjaman Tanpa Biaya

Layanan iDebKu SLIK OJK Permudah Pengecekan Riwayat Kredit dan Pinjaman Tanpa Biaya

Dari total putusan tersebut, sebanyak 52 entitas dikenai denda minimal masing-masing Rp 1 miliar. Sejumlah perusahaan menerima denda yang lebih besar, antara lain PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp 102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital sebesar Rp 100,9 miliar, dan PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp 93,6 miliar. Pemeriksaan perkara ini sebelumnya berlangsung sejak Agustus 2025 setelah melalui proses penegakan hukum dari 2023.

Seiring putusan itu, KPPU merekomendasikan OJK untuk memperkuat fungsi pengawasan agar tidak terjadi celah regulasi (regulation gap) pada industri pinjaman digital, sekaligus membatasi asosiasi menerbitkan pedoman perilaku yang memuat ketentuan anti-persaingan usaha.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

OJK Perbarui Daftar Penyelenggara Fintech Lending Legal 2025 Menjadi 95 PerusahaanJadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Tahap 2 BKN 2025 Terbaru serta Kanal PengumumannyaLayanan iDebKu SLIK OJK Permudah Pengecekan Riwayat Kredit dan Pinjaman Tanpa BiayaMekanisme Optimalisasi Pengisian Formasi Kosong CPNS Instansi Pusat dan DaerahBKN Perjelas Mekanisme Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Melalui Layanan DigitalJadwal Pendaftaran CPNS 2024 di SSCASN BKN dan Ketentuan Dokumen PersyaratanKetentuan Rujukan Berjenjang dan Antrean Online BPJS Kesehatan lewat Mobile JKNSkema Pembayaran Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Program REHAB dan Kanal Pendaftarannya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap