Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Proses pendaftaran CPNS 2024 dapat diakses langsung oleh masyarakat melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara di https://sscasn.bkn.go.id/.
Pelaksanaan seleksi ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi aparatur sipil negara. Seluruh tahapan pendaftaran dan pengunggahan berkas administrasi dilakukan secara terpusat melalui sistem daring SSCASN sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Jadwal Seleksi dan Pendaftaran CPNS 2024
Rangkaian seleksi CPNS 2024 diawali dengan periode pengumuman resmi yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Agustus hingga 2 September 2024. Melalui pengumuman tersebut, calon pelamar dapat mencermati rincian formasi serta ketentuan yang dibuka oleh masing-masing instansi pemerintah.
Sesuai jadwal resmi dari KemenPAN-RB dan BKN, proses pendaftaran seleksi CPNS 2024 dibuka mulai 20 Agustus 2024. Periode pendaftaran seleksi ini berlangsung hingga 6 September 2024. Pelamar diharapkan memperhatikan rentang waktu yang telah ditentukan agar dapat menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran tepat waktu di portal SSCASN.
Kebijakan Pembatasan BBM Subsidi Pertalite Menggunakan QR Code Pertamina, Ketentuan, Kuota, dan Kriteria Penerima

Dokumen Persyaratan dan Ketentuan Khusus Instansi
Untuk mendaftar seleksi CPNS 2024, peserta wajib mempersiapkan sejumlah dokumen pokok sesuai ketentuan dan mengunggahnya ke dalam sistem SSCASN. Dokumen-dokumen wajib tersebut meliputi:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Salinan digital (scan) ijazah pendidikan terakhir
- Salinan digital transkrip nilai akademik
- Pas foto terbaru dengan latar belakang yang sesuai dengan ketentuan pendaftaran
Selain dokumen utama tersebut, beberapa instansi dapat memberlakukan persyaratan dokumen tambahan. Berkas tambahan yang mungkin dipersyaratkan mencakup surat pernyataan, surat keterangan sehat dari dokter pemerintah untuk formasi tertentu, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga sertifikat kompetensi.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, persyaratan dan ketentuan khusus untuk formasi tertentu ditetapkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dibuka. Oleh karena itu, pelamar perlu membaca dengan saksama seluruh pedoman teknis yang dirilis oleh instansi tujuan.
Langkah Penanganan Rekening Bank Terafiliasi Transaksi Ilegal oleh OJK

Pengumuman Hasil Seleksi CPNS
Setelah masa pendaftaran dan tahapan seleksi diselesaikan, masing-masing instansi mengumumkan hasil kelulusan peserta. Sebagai contoh, Kementerian Agama telah mengumumkan bahwa sebanyak 17.221 peserta dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS di lingkungan instansinya.
Seluruh peserta yang mengikuti seleksi CPNS diimbau untuk selalu memantau perkembangan informasi resmi melalui kanal SSCASN BKN dan pengumuman dari instansi terkait.






