Pemerintah menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan tunggal dalam perencanaan serta evaluasi program sosial nasional. Penyatuan ini ditujukan untuk mengatasi perbedaan data antarinstansi dan memastikan program perlindungan sosial tersalurkan secara lebih tepat sasaran.
Berikut rincian mengenai mekanisme integrasi DTKS dan pemutakhiran data Regsosek BPS serta ketentuan penetapan status kesejahteraan masyarakat.
Apa Latar Belakang Integrasi DTKS dan Regsosek ke DTSEN?
Pembentukan DTSEN dipercepat melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan regulasi tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) ditunjuk sebagai pengelola data terintegrasi guna memastikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menggunakan basis informasi yang seragam.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa DTSEN merupakan hasil padu padan dari tiga basis data utama yang sebelumnya berjalan terpisah, yaitu: - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos), - Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan - Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) milik Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Ketiga basis data tersebut disinkronkan langsung dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Syarat dan Kriteria Penerima Program Indonesia Pintar PIP Kemendikdasmen 2025

Bagaimana Mekanisme Penentuan Desil Kesejahteraan BPS?
Dalam DTSEN, tingkat kesejahteraan keluarga dipetakan ke dalam sistem desil dari 1 hingga 10. Desil 1 mewakili kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 mewakili kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
BPS menegaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan kesejahteraan yang bersifat relatif, bukan ukuran kemiskinan absolut ataupun nominal kekayaan tertentu. Penentuan desil dilakukan menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) yang mengkalkulasi berbagai indikator secara simultan, meliputi: - Kondisi fisik perumahan, - Akses terhadap air minum layak, - Kepemilikan aset rumah tangga, - Tingkat pendidikan anggota keluarga, dan - Status serta riwayat kesehatan.
Berapa Banyak Cakupan Data dalam Sistem DTSEN?
Proses integrasi dan standardisasi data terus berjalan secara bertahap. Hingga 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 tercatat telah mencakup 290,13 juta data individu dan 95,98 juta data keluarga di seluruh Indonesia.
Basis data ini menjadi fondasi bagi pemerintah dalam mengevaluasi berbagai indikator sosial ekonomi nasional secara komprehensif.
Mekanisme Cek Penerima Bansos Beras 10 kg Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Bagaimana Alur Pemutakhiran dan Sanggah Data bagi Masyarakat?
Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data identitas maupun kondisi ekonomi dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme usul dan sanggah di beberapa kanal resmi: 1. Situs web cekbansos.kemensos.go.id, 1. Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di tingkat desa atau kelurahan setempat, atau 1. Laman pengajuan mandiri BPS di dtsen-form.bps.go.id.
Pengajuan pembaruan data tidak serta-merta langsung mengubah posisi desil keluarga. Setiap data baru yang masuk akan dihitung dan diverifikasi ulang menggunakan metode statistik PMT yang berlaku di BPS.
Apakah Masuk Desil Rendah Otomatis Menerima Bantuan Sosial?
Penempatan keluarga pada desil tertentu bukan merupakan daftar penerima bantuan sosial otomatis. Desil berfungsi sebagai basis pemeringkatan umum, sedangkan keputusan penetapan penerima bantuan tetap disesuaikan dengan kriteria teknis dan alokasi program dari masing-masing kementerian atau lembaga penyalur.






