berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Skema Pembayaran Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Program REHAB dan Kanal Pendaftarannya

Marthen TandirerungDiterbitkan 24 Agu 2026 - 23.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Skema Pembayaran Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Program REHAB dan Kanal Pendaftarannya
Foto/Ilustrasi: katadata.co.id.
A-A+

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki kendala tunggakan pembayaran kini dapat memanfaatkan skema cicilan melalui pembaruan program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB 3.0. Inisiatif dari BPJS Kesehatan ini dirancang untuk meringankan beban finansial peserta mandiri agar status kepesertaannya dapat kembali aktif.

Berikut adalah rangkuman tanya jawab mengenai mekanisme, pilihan skema, hingga saluran pendaftaran program REHAB.

Apa Itu Program REHAB BPJS Kesehatan?

Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) merupakan fasilitas keringanan pembayaran yang memungkinkan peserta melunasi tunggakan iuran secara bertahap sesuai kemampuan finansial. Melalui pembaruan versi REHAB 3.0, sistem pembayaran dirancang makin fleksibel dibandingkan versi terdahulu seperti New REHAB 2.0, sehingga kendala biaya tidak lagi menghalangi peserta untuk memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.

Baca Juga

Ketentuan Rujukan Berjenjang dan Antrean Online BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN

Ketentuan Rujukan Berjenjang dan Antrean Online BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN

Siapa Saja yang Berhak Memanfaatkan Program Ini?

Fasilitas cicilan tunggakan REHAB ditujukan secara khusus bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran JKN.

Bagaimana Skema Pembayaran Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Program REHAB?

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa REHAB 3.0 memberikan keleluasaan kepada peserta dalam menentukan metode penyelesaian tunggakan. Peserta dapat memilih skema pelunasan dengan beberapa opsi frekuensi pembayaran:

  • Cicilan Harian: Nominal pembayaran bertahap dapat dimulai dari Rp10.000 per hari.
  • Cicilan Mingguan: Peserta dapat mengalokasikan pembayaran dengan rentang waktu per pekan sesuai kesepakatan rencana.
  • Pilihan Skema Fleksibel: Peserta dapat menyesuaikan jangka waktu dan besaran angsuran dengan kesiapan anggaran masing-masing hingga seluruh tunggakan terlunasi.

Lewat Mana Saja Pendaftaran REHAB 3.0 Dapat Dilakukan?

Proses registrasi program REHAB 3.0 dibuka melalui beberapa saluran resmi berikut:

Baca Juga

Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Lewat Layanan PANDAWA dan Kanal WhatsApp

Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Lewat Layanan PANDAWA dan Kanal WhatsApp
  • Aplikasi Mobile JKN di ponsel pintar.
  • Layanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) resmi pada nomor 08118165165.
  • Kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Bagaimana Efektivitas dan Capaian Program REHAB?

Data BPJS Kesehatan mencatat bahwa per 6 Juli 2026, sebanyak 3,7 juta peserta telah memanfaatkan fasilitas Program REHAB. Dari jumlah tersebut:

  • Sebanyak 2,35 juta peserta (sekitar 62 persen) telah berhasil melunasi kewajibannya dan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN.
  • Sebanyak 1,39 juta peserta lainnya masih tercatat aktif menjalani tahapan pembayaran.
  • Akumulasi penerimaan iuran yang dihimpun melalui program ini mencapai Rp1,47 triliun.

Apakah Ada Kenaikan pada Besaran Iuran Pokok JKN?

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tarif atau besaran pokok iuran JKN hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami kenaikan. Kemudahan yang diberikan melalui REHAB berfokus pada skema pelunasan tunggakan yang tertunggak, bukan perubahan nominal tarif iuran bulanan reguler.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 di SSCASN BKN dan Ketentuan Dokumen PersyaratanKetentuan Rujukan Berjenjang dan Antrean Online BPJS Kesehatan lewat Mobile JKNCek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Lewat Layanan PANDAWA dan Kanal WhatsAppKebijakan Pembatasan BBM Subsidi Pertalite Menggunakan QR Code Pertamina, Ketentuan, Kuota, dan Kriteria PenerimaPenerapan Sistem Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan 2025 dan PerubahannyaSyarat dan Kriteria Penerima Program Indonesia Pintar PIP Kemendikdasmen 2025Mekanisme Integrasi DTKS dan Pemutakhiran Data Regsosek BPS dalam Sistem DTSENMekanisme Cek Penerima Bansos Beras 10 kg Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap