Pemerintah kembali menyalurkan bantuan biaya pendidikan lewat Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini dirancang guna mencegah peserta didik dari risiko putus sekolah dan memastikan pemerataan akses pendidikan di berbagai daerah.
Ketetapan mengenai siapa saja yang berhak menerima dana PIP dan bagaimana alurnya diatur melalui regulasi resmi pendidikan, termasuk jadwal penyaluran yang terbagi dalam tiga termin sepanjang tahun.
Kriteria Penerima PIP Berdasarkan Jalur dan Jadwal Penyaluran
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP 2025 dibagi menjadi tiga tahap. Pembagian ini membedakan kelompok penerima prioritas berbasis data terpadu dengan kelompok penerima usulan daerah:
- Termin I (Februari – April): Difokuskan bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar secara sah di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termin II (Mei – September): Ditujukan bagi siswa yang masuk melalui jalur usulan dinas pendidikan setempat, pemangku kepentingan, atau yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Nominasi.
- Termin III (Oktober – Desember): Meliputi siswa penerima dari pemegang KIP, usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, maupun penerima SK Nominasi yang belum tuntas di tahap sebelumnya.
Besaran Bantuan Keuangan Sesuai Jenjang Pendidikan
Nominal dana yang diterima peserta didik disesuaikan dengan jenjang dan kebutuhan operasional sekolah pada tingkat masing-masing:
Mekanisme Integrasi DTKS dan Pemutakhiran Data Regsosek BPS dalam Sistem DTSEN

- SD, SDLB, atau Paket A: Menerima alokasi bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
- SMP, SMPLB, atau Paket B: Menerima alokasi bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.
- SMA, SMK, atau Paket C: Menerima alokasi bantuan Rp1.000.000 per tahun. Terkait jenjang menengah ini, sejumlah referensi lain mencatat kemungkinan nominal hingga Rp1.800.000, meski angka Rp1.000.000 menjadi rujukan yang tercatat umum dalam ketentuan penyaluran.
Cara Memeriksa Status Penerima Lewat NISN dan NIK
Untuk memastikan apakah seorang siswa masuk ke dalam daftar penerima bantuan PIP Kemendikdasmen 2025, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi penerima PIP.
Pengecekan membutuhkan dua data pokok, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). NISN merupakan deretan 10 digit kode unik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Data NISN yang masih aktif dapat diverifikasi terlebih dahulu melalui sistem pengecekan data peserta didik yang disediakan kementerian.
Setelah data NISN dan NIK dimasukkan ke dalam menu pencarian penerima di situs PIP, sistem akan menampilkan data status siswa, penetapan SK, hingga status penyaluran dana.
Mekanisme Cek Penerima Bansos Beras 10 kg Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Ketentuan Bank Penyalur dan Batas Aktivasi Rekening
Pencairan dana PIP disalurkan melalui mitra perbankan resmi yang dibagi berdasarkan jenjang dan wilayah domisili:
- Bank BRI: Menyalurkan bantuan untuk siswa jenjang SD dan SMP.
- Bank BNI: Menyalurkan bantuan untuk siswa jenjang SMA dan SMK.
- Bank BSI: Khusus melayani penyaluran seluruh jenjang siswa di wilayah Provinsi Aceh.
Bagi siswa penerima PIP tahun 2025 yang baru ditetapkan dan belum memiliki rekening aktif, proses aktivasi rekening di bank penyalur wajib diselesaikan paling lambat pada 28 Februari 2026. Apabila melewati batas akhir tersebut tanpa aktivasi, dana bantuan yang telah dialokasikan akan ditarik kembali dan disetorkan ke kas negara.






