berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Penerapan Sistem Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan 2025 dan Perubahannya

Sri NugrohoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 23.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penerapan Sistem Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan 2025 dan Perubahannya
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Bagaimana ketentuan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan 2025 diberlakukan bagi peserta rumah sakit dan pekerja di Indonesia? Kebijakan KRIS menjadi langkah pemerintah dalam merombak sistem kelas 1, 2, dan 3 pada rawat inap jaminan kesehatan nasional menjadi satu standar fasilitas.

Perubahan skema kamar inap ini membawa berbagai penyesuaian teknis di fasilitas kesehatan, ketentuan tenggat waktu implementasi, serta memicu sejumlah evaluasi dari pemangku kepentingan.

Landasan Hukum dan Jadwal Penerapan KRIS BPJS Kesehatan

Dasar hukum pelaksanaan KRIS berakar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024. Regulasi ini mengatur perubahan tata kelola jaminan kesehatan nasional, termasuk standarisasi tempat tidur dan ruang rawat inap.

Berdasarkan Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, pelaksanaan KRIS ditargetkan berlaku secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Baca Juga

Wacana Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan dan Rawat Inap KRIS Mulai Bergulir

Wacana Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan dan Rawat Inap KRIS Mulai Bergulir

Kendati demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan perpanjangan masa transisi implementasi KRIS hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan tersebut diajukan seiring perlunya penyesuaian regulasi serta kesiapan teknis fasilitas kesehatan di lapangan.

Tujuan Skema Standarisasi Rawat Inap

Kementerian Kesehatan memproyeksikan sistem KRIS sebagai instrumen untuk menstandarisasi fasilitas pelayanan rawat inap. Melalui keseragaman kriteria ruangan, seluruh peserta jaminan kesehatan diharapkan memperoleh akomodasi yang setara tanpa sekat fasilitas antar-kelas.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, skema KRIS juga dirancang agar BPJS Kesehatan memprioritaskan layanannya bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah. Sementara itu, kelompok masyarakat berpenghasilan lebih tinggi dapat memanfaatkan asuransi swasta untuk kebutuhan fasilitas rawat inap yang lebih spesifik.

Kritik Terhadap Dampak Layanan dan Keberlanjutan Iuran

Kebijakan penghapusan kelas rawat inap menuai tanggapan kritis dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari serikat buruh hingga pengamat kebijakan kesehatan:

Baca Juga

Penggunaan NIK KTP sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Pengawasan Keamanan Data

Penggunaan NIK KTP sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Pengawasan Keamanan Data

Penolakan dari Kelompok Buruh Forum Jaminan Sosial (Forum Jamsos) menolak penerapan KRIS sebagai pengganti kelas BPJS Kesehatan. Ketua Koordinator Forum Jamsos Jusuf Rizal menyampaikan bahwa konsep penyeragaman fasilitas dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan, sehingga pihaknya meminta Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang kebijakan jaminan sosial tersebut.

Ketua Institute Hubungan Industrial Indonesia Saepul Tavip menyoroti dampak standarisasi kamar terhadap pekerja. Kalangan buruh yang sebelumnya terdaftar pada hak kamar kelas 1 dan kelas 2 dinilai akan mengalami penurunan kelas (downgrade) fasilitas.

Potensi Penurunan Iuran dan Defisit Pembiayaan Dari sisi ketahanan dana, Saepul Tavip mengingatkan potensi risiko finansial apabila skema iuran tunggal diberlakukan untuk peserta mandiri. Jika tarif iuran tunggal ditetapkan pada kisaran nominal kelas 2 dan kelas 3 saat ini, penerimaan iuran peserta mandiri berpotensi berkurang dan berdampak pada risiko defisit pembiayaan BPJS Kesehatan.

Beban Fasilitas Rumah Sakit dan Hak Konsumen Pakar kebijakan kesehatan dari Universitas Airlangga, Ernawaty, mencatat bahwa rumah sakit mitra harus mengalokasikan pembiayaan yang cukup besar guna merenovasi ruangan dan melengkapi fasilitas pendukung sesuai pedoman teknis KRIS.

Di samping itu, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai bahwa kebijakan penyeragaman kelas rawat inap berisiko membatasi hak konsumen dalam memilih ragam layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Tanggapan Dewan Jaminan Sosial Nasional

Menanggapi dinamika penolakan dan masukan terkait aturan kamar rawat inap standar, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono menegaskan bahwa DJSN terbuka menerima aspirasi dari berbagai pihak, termasuk serikat buruh, demi menyempurnakan penyelenggaraan sistem perlindungan jaminan sosial nasional.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Layanan KesehatanBPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Syarat dan Kriteria Penerima Program Indonesia Pintar PIP Kemendikdasmen 2025Mekanisme Integrasi DTKS dan Pemutakhiran Data Regsosek BPS dalam Sistem DTSENMekanisme Cek Penerima Bansos Beras 10 kg Lewat cekbansos.kemensos.go.idJadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Kemensos dan Ketentuan PenyalurannyaKetentuan dan Syarat Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar KJP Plus Dinas Pendidikan DKILangkah Penanganan Rekening Bank Terafiliasi Transaksi Ilegal oleh OJKAlokasi Anggaran Bantuan Sosial Pangan Beras Bulog dan Target PenyalurannyaKebijakan Kuota Subsidi Rumah KPR FLPP Kementerian PKP Naik Menjadi 350 Ribu Unit

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap