Bagaimana langkah awal yang harus disiapkan orang tua agar putra-putrinya dapat tercatat sebagai penerima bantuan pendidikan di Jakarta? Memahami syarat pendaftaran Kartu Jakarta Pintar KJP Plus Dinas Pendidikan DKI menjadi kunci utama sebelum menyerahkan berkas ke pihak sekolah.
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuka akses pendidikan seluas-luasnya bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu. Melalui program ini, para penerima manfaat diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban belajar 12 tahun tanpa terkendala biaya operasional maupun perlengkapan sekolah.
Kriteria Utama Penerima KJP Plus
Penetapan penerima bantuan kini merujuk langsung pada basis data kesejahteraan pemerintah pusat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan sekadar mengandalkan surat keterangan tidak mampu. Calon penerima wajib memenuhi serangkaian kriteria dasar berikut:
- Berusia antara 6 sampai 21 tahun.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai warga DKI Jakarta.
- Berdomisili di wilayah DKI Jakarta minimal lima tahun berturut-turut, dibuktikan melalui Kartu Keluarga atau dokumen kependudukan resmi lainnya.
- Terdaftar aktif sebagai peserta didik di satuan pendidikan negeri maupun swasta yang berada di DKI Jakarta.
- Tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau terdaftar sebagai penerima manfaat panti sosial.
- Bersedia hanya menerima bantuan pembiayaan pendidikan dari APBD DKI Jakarta, serta tidak menerima bantuan pendidikan sejenis dari APBN ataupun APBD daerah lain.
Ketentuan untuk Siswa Sekolah Rakyat dan Penerima Lanjutan
Bagi peserta didik di Sekolah Rakyat, terdapat sedikit penyesuaian ketentuan. Siswa cukup memiliki NIK serta berdomisili di DKI Jakarta, terdaftar aktif di Sekolah Rakyat, dan namanya tercatat di dalam DTSEN atau terdata sebagai penerima manfaat panti sosial.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Kemensos dan Ketentuan Penyalurannya

Sementara itu, siswa yang sudah berstatus sebagai penerima lanjutan tidak diwajibkan mengulang pendaftaran dari awal. Penyaluran bantuan akan berlanjut secara otomatis hingga jenjang pendidikan selesai, sepanjang siswa yang bersangkutan tetap memenuhi kriteria kelayakan dan tidak melanggar tata tertib program.
Tahapan dan Alur Pengajuan Berkas di Sekolah
Pengajuan KJP Plus tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh orang tua melalui situs web ataupun aplikasi publik. Seluruh proses pendaftaran harus difasilitasi oleh sekolah tempat peserta didik menempuh pendidikan. Berikut gambaran alur dan jadwal pemrosesan data KJP Plus Tahap II:
- Pengisian data di sekolah: Pihak sekolah memasukkan data siswa mulai 24 Juli sampai 5 Agustus 2026.
- Verifikasi berkas sekolah: Pemeriksaan kelengkapan dokumen calon penerima dilakukan pihak sekolah pada 27 Juli sampai 5 Agustus 2026.
- Unggah SPTJM: Pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berlangsung antara 27 Juli hingga 7 Agustus 2026.
- Pemeriksaan Disdik DKI: Dinas Pendidikan DKI Jakarta memverifikasi data terpadu pada 10 sampai 13 Agustus 2026.
- Penetapan Keputusan Gubernur: Pengesahan daftar penerima resmi dilakukan lewat Kepgub pada rentang 13 Agustus hingga 3 September 2026.
- Pencairan dana: Dana bantuan dijadwalkan cair mulai 4 September 2026.
Rincian Besaran Bantuan dan Aturan Belanja
Besaran dana KJP Plus disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh siswa, dengan rincian sebagai berikut:
Alokasi Anggaran Bantuan Sosial Pangan Beras Bulog dan Target Penyalurannya

- SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan, ditambah bantuan SPP sebesar Rp130.000 per bulan bagi siswa sekolah swasta.
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan, ditambah bantuan SPP sebesar Rp170.000 per bulan bagi siswa sekolah swasta.
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan, ditambah bantuan SPP sebesar Rp290.000 per bulan bagi siswa sekolah swasta.
- SMK: Rp450.000 per bulan, ditambah bantuan SPP sebesar Rp240.000 per bulan bagi siswa sekolah swasta.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM Paket A/B/C): Rp300.000 per bulan tanpa alokasi SPP.
- Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP): Rp1.800.000 per semester.
Penggunaan dana bantuan diatur secara ketat. Penarikan tunai dibatasi paling banyak Rp100.000 per bulan. Sisa saldo yang ada wajib dibelanjakan secara nontunai untuk memenuhi kebutuhan penunjang belajar, seperti alat tulis, buku sekolah, dan perlengkapan edukasi lainnya.
Fasilitas Ekstra dan Akses Pengecekan Status
Selain menerima bantuan biaya pendidikan berkala, pemegang kartu KJP Plus berhak menikmati sejumlah fasilitas penunjang di Jakarta. Kartu ATM KJP Plus yang telah diaktifkan dapat digunakan untuk menaiki layanan Transjakarta secara gratis serta mengunjungi berbagai destinasi wisata tertentu tanpa dipungut biaya masuk.
Apabila terdapat kekeliruan data pribadi, pemilik kartu dapat mendatangi kantor UPT P4OP dengan membawa berkas pendukung yang diperlukan. Status penetapan penerima KJP Plus, bersama program bantuan lain seperti Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dapat dipantau langsung secara daring melalui portal Jakarta Edu.






