berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Batas Klaim JHT via Aplikasi JMO Capai Rp15 Juta, Pencairan Lebih Cepat dan Praktis

Yolanda RumbayanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 22.44 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Batas Klaim JHT via Aplikasi JMO Capai Rp15 Juta, Pencairan Lebih Cepat dan Praktis
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

BPJS Ketenagakerjaan menetapkan batas maksimal pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) hingga nominal Rp15 juta. Batasan ini meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang membatasi saldo klaim lewat aplikasi digital maksimal sebesar Rp10 juta.

Fasilitas digital ini dirancang untuk mempermudah peserta yang ingin mencairkan saldo tanpa perlu mendatangi kantor cabang. Melalui sistem daring yang terintegrasi, dana klaim yang memenuhi syarat verifikasi dapat masuk ke rekening bank peserta dalam hitungan jam pada hari kerja, bahkan kerap cair dalam waktu kurang dari 15 menit setelah pengajuan terkonfirmasi.

Syarat Utama Pengajuan Klaim JHT di JMO

Untuk memanfaatkan prosedur klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO, peserta harus memenuhi serangkaian kriteria administratif sebelum mengajukan permohonan:

Baca Juga

Evaluasi Penataan Tenaga Honorer Non-ASN di Database BKN dan Nasib Pegawai Daerah

Evaluasi Penataan Tenaga Honorer Non-ASN di Database BKN dan Nasib Pegawai Daerah
  • Status kepesertaan telah berstatus non-aktif, baik karena mengundurkan diri (resign) maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Peserta telah menyelesaikan proses pengkinian data secara mandiri di dalam aplikasi JMO.
  • Memiliki rekening bank aktif dengan nama pemilik rekening yang persis sama dengan nama yang terdaftar pada data BPJS Ketenagakerjaan.
  • Total akumulasi saldo JHT yang diajukan tidak melebihi batas maksimal Rp15 juta.

Selain melayani pengajuan klaim, aplikasi JMO menyediakan fitur pengecekan saldo secara seketika (real-time), penerbitan kartu kepesertaan digital, layanan pembaruan data pribadi, hingga penawaran diskon khusus dari berbagai mitra merchant resmi.

Saluran Resmi dan Ketentuan Klaim Sebagian

Bagi peserta dengan total saldo di atas Rp15 juta atau yang memilih kanal layanan lain, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan saluran daring portal Lapak Asik (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id) serta layanan tatap muka langsung di kantor cabang dan perbankan mitra operasional pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.30 waktu setempat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dimungkinkan mencairkan saldo JHT sebagian kendati masih berstatus aktif bekerja. Opsi penarikan tersebut mencakup klaim sebesar 10% untuk persiapan pensiun atau 30% yang dikhususkan bagi keperluan pembiayaan perumahan seperti pembayaran uang muka.

Baca Juga

Perkembangan Regulasi Upah Minimum dan UMP Pasca Putusan MK di Berbagai Daerah

Perkembangan Regulasi Upah Minimum dan UMP Pasca Putusan MK di Berbagai Daerah

Pengajuan klaim sebagian tersebut memerlukan kelengkapan dokumen pendukung meliputi Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, NPWP (bila ada), serta surat keterangan aktif bekerja atau surat berhenti bekerja dari perusahaan. Penarikan sebagian ini memiliki catatan potensi pengenaan tarif pajak progresif jika jarak antar-penarikan berikutnya melampaui rentang waktu dua tahun.

BPJS Ketenagakerjaan turut mengimbau para tenaga kerja untuk selalu memanfaatkan kanal layanan resmi dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo, demi mencegah potensi penyalahgunaan maupun risiko kebocoran data pribadi.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Ketenagakerjaan

Berita Terbaru Lainnya

Wacana Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan dan Rawat Inap KRIS Mulai BergulirEvaluasi Penataan Tenaga Honorer Non-ASN di Database BKN dan Nasib Pegawai DaerahPemerintah Perketat Kriteria PPh Final UMKM 0,5 Persen Lewat Aturan BaruPerkembangan Regulasi Upah Minimum dan UMP Pasca Putusan MK di Berbagai DaerahMekanisme Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional dan Pengetatan SOP LayananMemahami Daftar Platform Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK dan Skema LayanannyaPenerapan dan Regulasi Video Assistant Referee dalam Sepak Bola NasionalMemastikan Kepatuhan Aturan OJK Terkait Batas Suku Bunga Pinjol dan Perlindungan Pengguna

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap