BPJS Ketenagakerjaan menetapkan batas maksimal pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) hingga nominal Rp15 juta. Batasan ini meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang membatasi saldo klaim lewat aplikasi digital maksimal sebesar Rp10 juta.
Fasilitas digital ini dirancang untuk mempermudah peserta yang ingin mencairkan saldo tanpa perlu mendatangi kantor cabang. Melalui sistem daring yang terintegrasi, dana klaim yang memenuhi syarat verifikasi dapat masuk ke rekening bank peserta dalam hitungan jam pada hari kerja, bahkan kerap cair dalam waktu kurang dari 15 menit setelah pengajuan terkonfirmasi.
Syarat Utama Pengajuan Klaim JHT di JMO
Untuk memanfaatkan prosedur klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO, peserta harus memenuhi serangkaian kriteria administratif sebelum mengajukan permohonan:
Evaluasi Penataan Tenaga Honorer Non-ASN di Database BKN dan Nasib Pegawai Daerah

- Status kepesertaan telah berstatus non-aktif, baik karena mengundurkan diri (resign) maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Peserta telah menyelesaikan proses pengkinian data secara mandiri di dalam aplikasi JMO.
- Memiliki rekening bank aktif dengan nama pemilik rekening yang persis sama dengan nama yang terdaftar pada data BPJS Ketenagakerjaan.
- Total akumulasi saldo JHT yang diajukan tidak melebihi batas maksimal Rp15 juta.
Selain melayani pengajuan klaim, aplikasi JMO menyediakan fitur pengecekan saldo secara seketika (real-time), penerbitan kartu kepesertaan digital, layanan pembaruan data pribadi, hingga penawaran diskon khusus dari berbagai mitra merchant resmi.
Saluran Resmi dan Ketentuan Klaim Sebagian
Bagi peserta dengan total saldo di atas Rp15 juta atau yang memilih kanal layanan lain, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan saluran daring portal Lapak Asik (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id) serta layanan tatap muka langsung di kantor cabang dan perbankan mitra operasional pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.30 waktu setempat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dimungkinkan mencairkan saldo JHT sebagian kendati masih berstatus aktif bekerja. Opsi penarikan tersebut mencakup klaim sebesar 10% untuk persiapan pensiun atau 30% yang dikhususkan bagi keperluan pembiayaan perumahan seperti pembayaran uang muka.
Perkembangan Regulasi Upah Minimum dan UMP Pasca Putusan MK di Berbagai Daerah

Pengajuan klaim sebagian tersebut memerlukan kelengkapan dokumen pendukung meliputi Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, NPWP (bila ada), serta surat keterangan aktif bekerja atau surat berhenti bekerja dari perusahaan. Penarikan sebagian ini memiliki catatan potensi pengenaan tarif pajak progresif jika jarak antar-penarikan berikutnya melampaui rentang waktu dua tahun.
BPJS Ketenagakerjaan turut mengimbau para tenaga kerja untuk selalu memanfaatkan kanal layanan resmi dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo, demi mencegah potensi penyalahgunaan maupun risiko kebocoran data pribadi.






