berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Wacana Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan dan Rawat Inap KRIS Mulai Bergulir

Ance RundenganDiterbitkan 24 Agu 2026 - 22.44 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Wacana Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan dan Rawat Inap KRIS Mulai Bergulir
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan dan rawat inap KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) terus dimatangkan seiring perubahan tata kelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Transformasi fasilitas ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menandai penghapusan bertahap sistem ruang rawat inap kelas 1, 2, dan 3 menjadi ruang rawat terstandarisasi, termasuk keseragaman pembatasan tempat tidur serta fasilitas pendingin udara (AC).

Pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan rincian iuran dan paket manfaat secara menyeluruh dalam skema KRIS. Di tengah masa transisi tersebut, beragam pandangan muncul dari pengelola jaminan sosial, parlemen, hingga pemerhati kebijakan publik mengenai dampak finansial terhadap keberlangsungan program dan beban masyarakat.

Proyeksi Beban Biaya dan Usulan Pengalihan ke PBI

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan peluang adanya kenaikan iuran peserta JKN pada tahun mendatang. Kajian awal internal menunjukkan potensi lonjakan beban biaya pelayanan kesehatan sebesar Rp29 triliun hingga Rp35 triliun. Angka tersebut dipicu oleh perubahan sistem pembayaran, implementasi Indonesian Case Based Groups (iDRG), mekanisme rujukan berbasis kompetensi, dan pengembangan manfaat lainnya.

Baca Juga

Penggunaan NIK KTP sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Pengawasan Keamanan Data

Penggunaan NIK KTP sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Pengawasan Keamanan Data

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan bahwa poin penyesuaian iuran sejauh ini belum tercantum dalam draf Perpres Jaminan Kesehatan. Agar tidak membebani masyarakat secara langsung, penyesuaian disarankan untuk difokuskan terlebih dahulu pada kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai oleh anggaran pemerintah, sementara pemerintah sendiri tetap berkomitmen menjamin subsidi bagi kelompok kurang mampu tersebut.

Dari sudut pandang legislatif, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai bahwa evaluasi dan kenaikan iuran merupakan langkah sah yang memang memiliki landasan dalam regulasi. Di sisi lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mendorong adanya skema relaksasi iuran bagi peserta mandiri agar kepesertaan aktif tetap terjaga tanpa memicu tunggakan massal.

Baca Juga

Mengecek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN dan Solusi Pembayarannya

Mengecek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN dan Solusi Pembayarannya

Ketentuan Tarif Berjalan dan Kewajiban Peserta

Sebelum ketentuan baru KRIS diresmikan, tarif iuran bulanan peserta mandiri masih mengacu pada aturan berjalan: kelas 1 sebesar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp100.000, dan kelas 3 sebesar Rp42.000 (dengan subsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000).

Untuk menjaga status kepesertaan aktif pada badan yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ini, peserta diwajibkan menyetorkan iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan. Peserta yang menunggak dan mengakses layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak statusnya diaktifkan kembali dapat dikenakan denda keterlambatan hingga batas maksimal Rp30 juta.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KesehatanJaminan Kesehatan Nasional

Berita Terbaru Lainnya

Batas Klaim JHT via Aplikasi JMO Capai Rp15 Juta, Pencairan Lebih Cepat dan PraktisEvaluasi Penataan Tenaga Honorer Non-ASN di Database BKN dan Nasib Pegawai DaerahPemerintah Perketat Kriteria PPh Final UMKM 0,5 Persen Lewat Aturan BaruPerkembangan Regulasi Upah Minimum dan UMP Pasca Putusan MK di Berbagai DaerahMekanisme Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional dan Pengetatan SOP LayananMemahami Daftar Platform Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK dan Skema LayanannyaPenerapan dan Regulasi Video Assistant Referee dalam Sepak Bola NasionalMemastikan Kepatuhan Aturan OJK Terkait Batas Suku Bunga Pinjol dan Perlindungan Pengguna

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap