Rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan dan rawat inap KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) terus dimatangkan seiring perubahan tata kelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Transformasi fasilitas ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menandai penghapusan bertahap sistem ruang rawat inap kelas 1, 2, dan 3 menjadi ruang rawat terstandarisasi, termasuk keseragaman pembatasan tempat tidur serta fasilitas pendingin udara (AC).
Pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan rincian iuran dan paket manfaat secara menyeluruh dalam skema KRIS. Di tengah masa transisi tersebut, beragam pandangan muncul dari pengelola jaminan sosial, parlemen, hingga pemerhati kebijakan publik mengenai dampak finansial terhadap keberlangsungan program dan beban masyarakat.
Proyeksi Beban Biaya dan Usulan Pengalihan ke PBI
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan peluang adanya kenaikan iuran peserta JKN pada tahun mendatang. Kajian awal internal menunjukkan potensi lonjakan beban biaya pelayanan kesehatan sebesar Rp29 triliun hingga Rp35 triliun. Angka tersebut dipicu oleh perubahan sistem pembayaran, implementasi Indonesian Case Based Groups (iDRG), mekanisme rujukan berbasis kompetensi, dan pengembangan manfaat lainnya.
Penggunaan NIK KTP sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Pengawasan Keamanan Data

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan bahwa poin penyesuaian iuran sejauh ini belum tercantum dalam draf Perpres Jaminan Kesehatan. Agar tidak membebani masyarakat secara langsung, penyesuaian disarankan untuk difokuskan terlebih dahulu pada kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai oleh anggaran pemerintah, sementara pemerintah sendiri tetap berkomitmen menjamin subsidi bagi kelompok kurang mampu tersebut.
Dari sudut pandang legislatif, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai bahwa evaluasi dan kenaikan iuran merupakan langkah sah yang memang memiliki landasan dalam regulasi. Di sisi lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mendorong adanya skema relaksasi iuran bagi peserta mandiri agar kepesertaan aktif tetap terjaga tanpa memicu tunggakan massal.
Mengecek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN dan Solusi Pembayarannya

Ketentuan Tarif Berjalan dan Kewajiban Peserta
Sebelum ketentuan baru KRIS diresmikan, tarif iuran bulanan peserta mandiri masih mengacu pada aturan berjalan: kelas 1 sebesar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp100.000, dan kelas 3 sebesar Rp42.000 (dengan subsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000).
Untuk menjaga status kepesertaan aktif pada badan yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ini, peserta diwajibkan menyetorkan iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan. Peserta yang menunggak dan mengakses layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak statusnya diaktifkan kembali dapat dikenakan denda keterlambatan hingga batas maksimal Rp30 juta.






