berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Memahami Daftar Platform Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK dan Skema Layanannya

Sri NugrohoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 22.44 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memahami Daftar Platform Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK dan Skema Layanannya
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kebutuhan dana mendesak sering kali membuat masyarakat mencari alternatif pembiayaan digital. Namun, langkah awal yang paling krusial sebelum mengajukan permohonan kredit adalah memastikan bahwa penyedia layanan memiliki legalitas resmi. Memeriksa daftar platform pinjaman online legal terdaftar OJK menjadi benteng utama agar terhindar dari jeratan bunga mencekik serta praktik penagihan yang menyalahi aturan.

Dalam industri keuangan digital Indonesia, operasional platform teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Payung hukum yang menaungi penyelenggaraan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Dinamika Jumlah Penyelenggara Fintech Lending Berizin

Jumlah penyelenggara fintech lending yang mengantongi status legal di OJK bersifat dinamis seiring proses evaluasi dan pengawasan kepatuhan yang terus berjalan.

Pada 31 Mei 2024, tercatat sebanyak 100 perusahaan pinjaman online yang berizin di OJK. Angka tersebut mengalami penyesuaian per 12 Juli 2024 menjadi 98 perusahaan setelah dua entitas, yaitu Danapala (PT Semangat Gotong Royong) dan Jembatan Emas (PT Akur Dana Abadi), tidak lagi tercatat dalam daftar resmi. Selanjutnya, pada pembaruan periode Agustus 2026, jumlah perusahaan pinjaman online legal yang terdaftar dan diawasi OJK tercatat sebanyak 94 entitas.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Perubahan data ini menegaskan pentingnya calon nasabah untuk selalu mengecek status terkini platform sebelum melakukan transaksi keuangan.

Syarat Dasar Calon Peminjam Dana

Secara umum, platform fintech lending berizin menetapkan kriteria kelayakan awal bagi masyarakat yang hendak mengakses pinjaman. Syarat utama yang wajib dipenuhi meliputi:

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 21 tahun saat mengajukan pinjaman.
  • Memiliki identitas kependudukan sah (KTP) untuk proses verifikasi data.

Karakteristik Layanan Pinjaman Online Berizin di Indonesia

Setiap platform penyelenggara menawarkan struktur pembiayaan, tenor cicilan, dan tingkat suku bunga yang bervariasi sesuai segmen pasar masing-masing. Berikut adalah gambaran ketentuan beberapa platform legal yang beroperasi di Indonesia:

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Tunaiku Tunaiku menyediakan plafon pinjaman tunai hingga Rp20 juta. Produk ini menerapkan suku bunga sebesar 1,49% per bulan dengan tenor pengembalian yang dapat dipilih mulai dari 6 bulan, 9 bulan, 12 bulan, hingga 20 bulan.

Kredivo Selain menyediakan skema bayar tunda (paylater), Kredivo memfasilitasi pinjaman tunai hingga Rp30 juta. Suku bunga yang ditawarkan mulai dari 2,6% per bulan dengan pilihan masa cicilan 3, 6, 12, sampai 18 bulan.

Akulaku Akulaku menyediakan akses pinjaman tunai dengan batas plafon hingga Rp15 juta dan tingkat bunga sebesar 0,5% per bulan. Calon peminjam dapat memilih jangka waktu pembayaran selama 6, 9, atau 12 bulan.

Kredit Pintar Platform ini menawarkan opsi pinjaman tunai hingga Rp20 juta dengan masa pengembalian 3, 6, hingga 12 bulan. Kredit Pintar menerapkan suku bunga harian dengan batas maksimal 0,2% per hari sesuai ketentuan OJK.

Spinjam (Shopee) Spinjam menghadirkan fasilitas pinjaman tunai dengan batas nominal mencapai Rp50 juta dan masa cicilan hingga 12 bulan. Layanan ini menawarkan proses pencairan dana dalam waktu sekitar 5 menit.

Indodana Indodana menyediakan pinjaman dengan rentang dana mulai dari Rp1 juta hingga Rp15 juta. Platform ini menawarkan opsi suku bunga 0 persen untuk pilihan tenor 3 bulan, serta tenor cicilan fleksibel hingga 12 bulan.

Dana Rupiah dan Rupiah Cepat Dana Rupiah menyediakan plafon kredit hingga Rp10 juta dengan jangka waktu pengembalian maksimal 12 bulan dan suku bunga mulai dari 1,95% per bulan. Sementara itu, Rupiah Cepat menetapkan batas pinjaman maksimal Rp10 juta dengan skema suku bunga tahunan sebesar 24 persen per tahun.

Dana Bijak Bagi kebutuhan jangka pendek, Dana Bijak menawarkan pembiayaan tanpa agunan dengan limit Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Masa pengembalian yang tersedia berdurasi antara 30 hari hingga 90 hari.

Platform Pendanaan Produktif dan Layanan Khusus

Selain pinjaman konsumtif multiguna, ekosistem fintech lending terdaftar OJK juga mencakup platform yang berfokus pada pembiayaan produktif serta segmen spesifik:

  • Investree: Platform pembiayaan produktif yang mencatat total akumulasi fasilitas pinjaman hingga Rp4,44 triliun pada awal 2020 berdasarkan laporan media ekonomi Kontan.
  • Amartha: Berdiri sejak 2011 sebagai salah satu pelopor peer-to-peer lending pemberdayaan usaha mikro, Amartha mencatat pengakuan internasional melalui peringkat tertinggi dari Global Impact Investing Rating System (GIIRS).
  • Kimo: Layanan pinjaman berbasis teknologi yang dikelola dan dioperasikan oleh PT Creative Mobile Adventure.

Masyarakat diimbau untuk selalu menghitung rasio kemampuan membayar cicilan sebelum mengambil keputusan berutang, serta konsisten memilih penyelenggara yang status izinnya aktif di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKEdukasi KeuanganPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap