Bagaimana sebenarnya skema pengupahan di tingkat daerah bekerja setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi? Perubahan landasan hukum ketenagakerjaan telah mengubah tata cara penentuan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), terutama menyangkut kewenangan pemerintah daerah dan variabel perhitungan yang wajib digunakan.
Perubahan mendasar ini bermula dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. Mahkamah mengamanatkan bahwa standar pengupahan harus kembali mempertimbangkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL), bukan semata-mata pertumbuhan ekonomi dan inflasi makro.
Kebijakan Desentralisasi dan Indeks Tertentu PP Nomor 49 Tahun 2025
Menindaklanjuti putusan peradilan konstitusi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Lewat beleid ini, pemerintah pusat tidak lagi mematok satu persentase angka kenaikan upah nasional yang seragam untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Kewenangan penetapan besaran upah diserahkan langsung kepada kepala daerah, yaitu bupati, wali kota, dan gubernur di wilayah masing-masing. Dalam perhitungannya, setiap pemerintah daerah diberikan ruang menerapkan rentang indeks tertentu antara 0,5 hingga 0,9. Nilai indeks ini dikalikan dengan indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi di provinsi terkait untuk menentukan kenaikan upah riil.
Batas Klaim JHT via Aplikasi JMO Capai Rp15 Juta, Pencairan Lebih Cepat dan Praktis

Rentang indeks 0,5–0,9 tersebut berada di antara aspirasi kelompok usaha dan buruh. Dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Nasional, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui Ketua Umum Shinta W. Kamdani sebelumnya mengusulkan indeks tertentu di kisaran 0,1 hingga 0,5.
Perbandingan Angka Upah Jakarta dan Kawasan Industri Penyangga
Pelaksanaan regulasi baru ini memperlihatkan dinamika yang bervariasi di lapangan, terutama saat membandingkan DKI Jakarta dengan kawasan industri di sekitarnya:
- DKI Jakarta: Besaran UMP 2026 ditetapkan di angka Rp5.729.876, atau mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen. Angka ini memicu perdebatan karena data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat standar KHL di Jakarta mencapai Rp5.898.511.
- Kota Bekasi: Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 berada di angka Rp6.028.033.
- Kabupaten Bekasi: Besaran UMSK 2026 ditetapkan sebesar Rp5.941.759.
- Kabupaten Karawang: Besaran UMSK 2026 tercatat sebesar Rp5.910.371.
Selisih antara ketetapan UMP Jakarta dan nilai KHL versi BPS mendorong serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyiapkan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tuntutan tersebut diarahkan agar penetapan upah di Jakarta setara dengan kawasan industri tetangga seperti Bekasi dan Karawang.
Evaluasi Penataan Tenaga Honorer Non-ASN di Database BKN dan Nasib Pegawai Daerah

Usulan Skema Berjenjang dan Jaring Pengaman Pekerja
Selain perdebatan formula indeks, sejumlah organisasi buruh mengajukan usulan alternatif. Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengusulkan skema kenaikan bertingkat. Formula ini mengusulkan kenaikan minimal 40 persen bagi pekerja berpenghasilan Rp2 juta hingga Rp3 juta, serta kenaikan minimal 10 persen untuk kelompok pekerja dengan upah Rp5 juta ke atas.
Sebagai penyeimbang dari formulasi upah yang berlaku, pemerintah pusat juga menyertakan instrumen bantalan ekonomi bagi pekerja. Langkah kompensasi ini mencakup penyaluran subsidi perumahan kepada lebih dari 200 ribu penerima manfaat dan bantuan subsidi upah yang dialokasikan kepada 15 ribu pekerja.






