Pengawasan terhadap industri teknologi finansial pendanaan bersama (peer-to-peer lending) terus berkembang seiring pengetatan regulasi dari otoritas terkait. Konsumen serta penyelenggara pendanaan perlu memahami bagaimana batasan manfaat ekonomi diterapkan dan mengapa terdapat silang pendapat antarlembaga mengenai penetapan batas tersebut.
Berikut adalah tahapan praktis untuk meninjau aturan OJK terkait batas suku bunga pinjol dan penagihan lapangan, sekaligus mencermati posisi hukum pihak-pihak terkait.
1. Memeriksa Rujukan Surat Edaran OJK Terbaru
Langkah pertama untuk memastikan keabsahan batas bunga atau manfaat ekonomi pinjaman daring adalah memeriksa dokumen resmi regulator:
Satgas PASTI Tindak 951 Entitas Ilegal, Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke Satgas PASTI OJK dan Kominfo

- Telusuri Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang mempertegas batasan manfaat ekonomi dalam industri pendanaan bersama.
- Periksa pembaruan ketentuan melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 untuk melihat penyesuaian aturan batas manfaat ekonomi terkini.
- Perhatikan bahwa regulasi ini sebelumnya bermula dari arahan lisan OJK pada tahun 2018 kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menyusun pedoman perilaku asosiasi (Code of Conduct), yang kemudian ditegaskan kembali oleh OJK lewat siaran pers pada 20 Mei 2025.
2. Memahami Perbedaan Pandangan OJK, KPPU, dan AFPI
Penetapan plafon suku bunga sempat memicu sengketa hukum antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan para pelaku industri:
- Putusan KPPU: KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring atas dugaan kartel suku bunga. KPPU menilai arahan lisan regulator tidak dapat dijadikan landasan hukum sah untuk penetapan batas suku bunga bersama oleh asosiasi.
- Sikap AFPI: Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan tidak ada kesepakatan bersama antar-pelaku industri untuk membentuk kartel. Pembatasan bunga diatur atas arahan OJK guna melindungi konsumen dari penetapan bunga tinggi yang sempat terjadi di masa kekosongan regulasi, sebagaimana turut disorot oleh Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda. Mayoritas anggota AFPI mengajukan banding atas putusan KPPU tersebut.
- Perspektif Pakar Hukum: Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran Adrian Rompis, dalam sidang banding di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Agustus, menyatakan bahwa perintah lisan dari pemerintah memiliki keabsahan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sepanjang berada dalam koridor kewenangan lembaga tersebut.
3. Meninjau Kriteria Batas Usia dan Kategori Pendana
Di samping pengaturan suku bunga atau manfaat ekonomi, kebijakan OJK juga memuat kualifikasi spesifik bagi para pihak yang bertransaksi di platform pindar:
Daftar Fintech Lending Pinjaman Online Legal Berizin OJK Resmi dan Ketentuan Terbarunya

- Batas Usia: Verifikasi batasan usia minimum yang ditetapkan bagi pihak Pemberi Dana (lender) maupun Penerima Dana (borrower).
- Kategori Pemberi Dana: Klasifikasikan status pendana ke dalam dua kelompok, yakni Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non-Profesional, guna menyesuaikan mitigasi risiko pendanaan.
4. Memperhitungkan Kebutuhan Pembiayaan Nasional
Menilai kepatuhan aturan suku bunga juga perlu diletakkan dalam konteks kebutuhan kredit nasional yang luas:
- Hingga September 2024, industri P2P lending telah menyalurkan akumulasi pembiayaan mencapai Rp978,4 triliun kepada 137,35 juta peminjam.
- Riset EY (MSME Market Study and Policy Advocacy) memproyeksikan potensi kesenjangan kredit (credit gap) mencapai Rp2.400 triliun per tahun pada 2026, sehingga stabilitas regulasi batas bunga menjadi penentu kelangsungan akses permodalan masyarakat dan UMKM.






