Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus dioptimalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna mempermudah administrasi perpajakan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP berfungsi sebagai sarana administrasi yang menjadi tanda pengenal sekaligus identitas resmi bagi wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
Penerapan aturan pemadanan NIK menjadi NPWP untuk transaksi perpajakan DJP Online ini berjalan seiring dengan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang mencakup penggunaan format identitas 16 digit. Langkah standardisasi data kependudukan ini memengaruhi tata kelola transaksi digital serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Penyesuaian Format Identitas dan Integrasi Data Dukcapil
Dalam sistem perpajakan terintegrasi seperti Coretax, format NPWP disesuaikan menjadi 16 digit. Skema ini tidak hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NIK 16 digit, tetapi juga diterapkan pada institusi atau badan usaha yang mendapatkan format 16 digit baru.
Sebagai contoh penyesuaian format pada transaksi korporasi dan perbankan: - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memiliki NPWP lama 15 digit 01.061.173.9-093.000 dengan NPWP Coretax 16 digit 0010611739093000. - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memiliki NPWP lama 15 digit 01.308.449.6-091.000 dengan NPWP Coretax 16 digit 0013084496091000.
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Lewat Aplikasi Dukcapil Kemendagri, Syarat dan Prosedurnya

Integrasi data dalam proses pendaftaran maupun pemadanan dilakukan melalui sistem e-Registration (eReg) Pajak. Sistem eReg terhubung langsung dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sehingga proses pencocokan data NIK dapat berjalan otomatis untuk meminimalkan potensi kesalahan penginputan.
Pelaporan SPT Tahunan dan Status Keaktifan Wajib Pajak
Implementasi identitas perpajakan yang terpadu mendukung kelancaran penyampaian kewajiban SPT Tahunan. Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat sebanyak 8.125.023 SPT telah resmi dilaporkan oleh wajib pajak untuk Tahun Pajak 2025.
Dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak diwajibkan mencantumkan rincian penghasilan, pajak yang telah dibayarkan, kepemilikan seluruh harta, serta daftar kewajiban termasuk utang kartu kredit dari lembaga perbankan terkait. Kepatuhan pelaporan menjadi tolok ukur status kepesertaan wajib pajak. Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pelaporan dalam jangka waktu tertentu, status NPWP dapat berubah menjadi non-efektif (NE) dan memerlukan proses aktivasi kembali untuk dapat digunakan secara normal.
Aturan Pembelian BBM Subsidi Pertalite Menggunakan QR Code MyPertamina dan Batasannya

Prosedur Pengecekan, Pendaftaran, dan Layanan Bantuan
Wajib pajak kini tidak perlu membawa kartu fisik untuk memastikan status identitas pajaknya. DJP menyediakan fasilitas pengecekan NPWP secara daring melalui situs web resmi DJP dengan memasukkan nomor NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Selain itu, pengecekan dapat diakses melalui aplikasi mobile M-Pajak, yang menyediakan dasbor informasi identitas terdaftar.
Bagi masyarakat yang baru mengajukan pendaftaran NPWP melalui eReg Pajak, seluruh proses layanan diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya. Proses verifikasi dokumen untuk permohonan NPWP orang pribadi membutuhkan waktu antara 1 hingga 14 hari kerja tergantung kelengkapan berkas, sedangkan verifikasi NPWP badan atau perusahaan memerlukan waktu hingga 3 hari kerja. Wajib pajak yang membutuhkan konfirmasi lebih lanjut terkait status permohonan dapat menghubungi saluran resmi Kring Pajak di nomor 1500200.






