Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi menetapkan seluruh alur pelaksanaan serta distribusi perlengkapan pemilihan kepala daerah serentak melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi landasan teknis pemilihan gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya di penjuru tanah air, memastikan setiap tahapan berjalan terstruktur mulai dari perencanaan anggaran hingga rekapitulasi akhir.
Pelaksanaan pemungutan suara serentak nasional ini berakar pada Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan pemilihan serentak pada bulan November 2024. Di samping itu, landasan keserentakan merujuk pada frasa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013 guna memperkuat sistem presidensial. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sempat menegaskan bahwa agenda pemilu ini dirancang demi membentuk kepemimpinan pemerintahan yang kokoh di tingkat pusat maupun daerah.
Rangkaian Penetapan Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Berdasarkan ketetapan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 digelar pada Rabu, 27 November 2024. Seluruh agenda tersebut ditopang oleh pembagian jadwal tahapan sebagai berikut:
Ketentuan Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Penyesuaian Aturan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

- Perencanaan Program dan Anggaran: Dimulai sejak Jumat, 26 Januari 2024 sebagai fondasi awal seluruh kebutuhan operasional.
- Pelaksanaan Kampanye: Berlangsung mulai Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
- Pemungutan dan Perhitungan Suara: Pemungutan suara serentak pada 27 November 2024, disusul masa perhitungan suara serta rekapitulasi hasil hingga Senin, 16 Desember 2024.
Untuk pencalonan kepala daerah, KPU menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Pasal 11 ayat (5) aturan tersebut menegaskan bahwa perolehan suara sah dan jumlah kursi DPRD yang dipakai sebagai syarat pengusungan pasangan calon didasarkan pada penetapan KPU atas hasil pemilu legislatif terakhir.
Cakupan Wilayah Pemilihan dan Pengecualian Daerah Khusus
Pilkada serentak diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia. Dari total 38 provinsi di tanah air, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi satu-satunya wilayah yang tidak menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung dalam skema serentak ini. Mekanisme penetapan kepemimpinan di DIY diatur secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Keistimewaan DIY.
Kesiapan Distribusi Logistik dan Penanganan PSU di Wilayah Papua
Manajemen logistik menjadi faktor krusial dalam keberhasilan tahapan pemilu, terutama ketika menghadapi dinamika sengketa pascapemilihan. KPU RI memastikan kesiapan logistik termasuk untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi di wilayah Tanah Papua.
Jadwal dan Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak KPU 2024

Berdasarkan hasil sengketa di MK, terdapat dua daerah di Tanah Papua yang ditetapkan menggelar PSU, yakni Provinsi Papua untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta Kabupaten Boven Digoel di Papua Selatan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Anggota KPU RI Ifa Rosita mencatat bahwa Provinsi Papua merupakan satu-satunya provinsi yang perkaranya digugat pada level pemilihan gubernur dari total 310 perkara sengketa hasil di MK, sementara 23 gugatan lainnya berada di tingkat kabupaten dan kota.
Sesuai dengan putusan peradilan konstitusi tersebut, PSU Pilgub Papua dan PSU Pilbup Boven Digoel dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2025. Sebagai bagian dari rantai pasok kepemiluan, pelepasan logistik PSU untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua telah dilakukan di Gudang Logistik KPU Kota Jayapura pada Senin (4/8) guna menjamin kesiapan kotak suara, surat suara, dan perlengkapan pemungutan suara di seluruh tempat pemungutan suara.






