Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan skema penyaluran bantuan sosial reguler melalui empat tahapan utama sepanjang tahun anggaran. Dua program utama yang menjadi tumpuan masyarakat prasejahtera, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako, disalurkan secara bertahap menggunakan mekanisme perbankan dan PT Pos Indonesia.
Penyaluran bantuan dilakukan dengan skema tunai maupun nontunai. Dalam pelaksanaan distribusi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pencairan bansos PKH dan BPNT untuk alokasi triwulan ketiga (Juli hingga September) mulai disalurkan sejak 20 Juli. Pemahaman mengenai siklus tahapan dan persyaratan data menjadi rujukan utama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memastikan hak bantuan diterima tepat waktu.
Pembagian Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Sepanjang Tahun
Jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT Kemensos terbagi ke dalam empat kuartal penyaluran. Penetapan jadwal triwulanan ini bertujuan memastikan distribusi bantuan berjalan teratur di seluruh wilayah Indonesia:
- Tahap 1: Meliputi alokasi bulan Januari, Februari, dan Maret.
- Tahap 2: Meliputi alokasi bulan April, Mei, dan Juni.
- Tahap 3: Meliputi alokasi bulan Juli, Agustus, dan September.
- Tahap 4: Meliputi alokasi bulan Oktober, November, dan Desember.
Penyaluran dana dapat dicairkan melalui jaringan bank penyalur maupun kantor pos sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan bagi masing-masing penerima di daerah.
Pengecekan Status Penerima Bansos PBI BPJS Kesehatan dan Ketentuan Kepesertaan DTKS

Besaran Bantuan PKH dan BPNT Berdasarkan Kategori
Nominal bantuan yang diterima KPM ditentukan berdasarkan komponen tanggungan keluarga untuk PKH, serta alokasi tetap per bulan untuk program sembako atau BPNT.
Rincian Nominal Bantuan PKH
Bantuan PKH diberikan dengan nilai yang bervariasi sesuai kategori anggota keluarga yang terdaftar:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak Usia Dini: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Lanjut Usia (Lansia): Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Rincian Nominal Bantuan BPNT
Untuk program BPNT, pemerintah menetapkan alokasi bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Pada skema penyaluran triwulan (seperti periode Juli hingga September), penerima manfaat mendapatkan total akumulasi sebesar Rp600.000. Dana ini dapat dimanfaatkan melalui e-warong untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok.
Syarat Penerima dan Basis Data DTSEN
Penetapan penerima bansos didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sistem data terpadu yang resmi menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sejak awal 2025. Melalui sistem ini, kelayakan penerima ditentukan berdasarkan pemeringkatan desil kesejahteraan. Program BPNT secara khusus ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar pada desil 1 hingga desil 4.
Jadwal dan Alur Penyaluran Bantuan Pangan Beras Cadangan Beras Pemerintah untuk 33,24 Juta Keluarga

Kriteria umum yang wajib dipenuhi oleh calon penerima meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP dan NIK valid yang tercatat di Dukcapil.
- Terdata resmi di dalam DTSEN/DTKS sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
- Bukan petugas pendamping sosial.
Langkah Mengecek Status Pencairan Bansos Kemensos
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan dan jadwal pencairan secara mandiri melalui saluran resmi yang disediakan Kementerian Sosial:
- Buka peramban dan akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih data wilayah domisili yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Desa atau Kelurahan sesuai KTP.
- Masukkan nama lengkap calon penerima manfaat persis seperti yang tertera pada e-KTP.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang ditampilkan pada layar.
- Klik tombol pencarian untuk memuat informasi status kepesertaan, jenis bantuan yang diperoleh, serta periode penyalurannya.
Program Bantuan Sosial Terkait Lainnya
Selain PKH dan BPNT, pemutakhiran data DTSEN juga menjadi dasar penetapan bantuan komplementer lain dari pemerintah:
- Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan tunai pendidikan bagi siswa usia 6 hingga 21 tahun dengan nominal Rp450.000 per tahun untuk SD, Rp750.000 per tahun untuk SMP, dan Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000 per tahun untuk jenjang SMA/SMK.
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK): Perlindungan jaminan kesehatan di mana iuran bulanan BPJS Kesehatan ditanggung penuh oleh APBN atau APBD.
- Bansos Beras: Bantuan pangan sebesar 10 kg per bulan, atau disalurkan terakumulasi sebesar 30 kg untuk periode penyaluran multi-bulan (tahap II alokasi Agustus hingga Oktober).






