Bagaimana sebenarnya kelanjutan status tenaga non-ASN yang sudah maupun belum terdaftar dalam pangkalan data pemerintah? Pertanyaan ini terus mengemuka seiring bergulirnya tenggat waktu penghapusan status honorer di seluruh instansi pemerintah pusat hingga daerah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memandatkan bahwa penataan tenaga non-ASN mulai diberlakukan pada 2025. Melalui instruksi Presiden Prabowo Subianto, target penyelesaian penataan pegawai non-ASN ditetapkan tuntas pada Oktober 2025. Arah kebijakan ini menetapkan bahwa pada 2026 tidak ada lagi istilah honorer atau non-ASN di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Mengapa Masih Ada Honorer Database yang Belum Terangkat?
Kenyataan di lapangan menunjukkan proses transisi kepegawaian membutuhkan penyesuaian bertahap. Hingga 31 Desember 2024, tercatat masih ada 237.196 guru honorer yang terdata di Dapodik dan belum terangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun PPPK paruh waktu pada seleksi CASN 2024.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan pemerintah daerah mengenai kepastian hukum saat mempekerjakan kembali para pendidik tersebut. Merespons kendala ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Batas Klaim JHT via Aplikasi JMO Capai Rp15 Juta, Pencairan Lebih Cepat dan Praktis

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi payung hukum operasional. Menurutnya, tanpa penerbitan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah tidak berani mempekerjakan guru honorer yang ada di database BKN. Surat edaran tersebut memberikan landasan legal bagi pemda untuk tetap mempekerjakan guru honorer database hingga 31 Desember 2026.
Perbedaan Kedudukan Honorer Database BKN dan Non-Database
Dalam pelaksanaan evaluasi penataan tenaga honorer non-ASN di database BKN, perbedaan status pencatatan memengaruhi perlakuan administratif serta hak-hak keuangan pegawai non-ASN:
- Honorer Database BKN: Tenaga non-ASN yang telah resmi terverifikasi dan masuk dalam sistem basis data Badan Kepegawaian Negara. Kelompok ini diprioritaskan beralih status melalui jalur seleksi ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK (termasuk PPPK paruh waktu). Setelah resmi memegang SK PPPK, mereka otomatis berstatus ASN dan berhak atas hak aparatur negara, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) satu bulan penghasilan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
- Honorer Non-Database: Tenaga kerja non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah tetapi belum tercatat di database resmi BKN. Mereka umumnya direkrut secara lokal oleh unit kerja atau instansi dinas, digaji melalui belanja jasa atau anggaran kegiatan, serta tidak mengantongi SK PNS maupun PPPK.
Secara regulasi nasional, honorer non-database tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut atau menerima THR resmi dari pemerintah pusat karena aturan THR pusat hanya mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Meski demikian, sejumlah pemerintah daerah memberikan kebijakan khusus berupa bantuan yang kerap disebut "insentif Lebaran" bersumber dari APBD, dengan skema dan nominal yang berbeda dari THR resmi ASN.
Perkembangan Regulasi Upah Minimum dan UMP Pasca Putusan MK di Berbagai Daerah

Sikap Parlemen Terhadap Risiko Pemutusan Kerja
Pelaksanaan amanat UU ASN menegaskan seluruh pegawai instansi pemerintah wajib masuk ke dalam skema ASN, yakni jalur PNS atau PPPK. Tidak diperkenankan lagi adanya status pekerja tidak tetap di luar dua koridor tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan agar implementasi penataan ini tidak memicu pemutusan hubungan kerja massal, khususnya bagi para pendidik aktif di daerah. Parlemen meminta pemerintah segera melakukan pendataan ulang terhadap tenaga honorer yang belum terakomodasi di dalam basis data BKN serta mempercepat penyelesaian administrasi agar penyerapan ke dalam formasi ASN dapat berjalan secara terstruktur dan merata.






