Pemerintah memberlakukan kewajiban kepemilikan kode batang (barcode) Pertamina per 1 Oktober 2024 bagi konsumen yang hendak membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Skema penyaluran terdata ini diintegrasikan ke dalam ekosistem digital untuk memastikan alokasi kuota energi nasional diterima oleh kelompok kendaraan yang berhak.
Regulasi teknis kemudian diperinci melalui Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026 oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas. Aturan ini menetapkan batasan volume harian dan pengetatan verifikasi digital guna mencegah anomali konsumsi BBM bersubsidi.
Penetapan Upah Minimum Provinsi UMP Berdasarkan Formula Regulasi Kemenaker

Glosarium Istilah dan Ketentuan Utama
Program Subsidi Tepat Program Subsidi Tepat merupakan inisiatif pendataan konsumen BBM bersubsidi yang diatur dalam kerangka regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mekanisme ini mewajibkan identifikasi setiap unit kendaraan melalui kode QR digital sebelum transaksi pengisian bahan bakar dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kriteria Kendaraan Pertalite Kewajiban memiliki dan menunjukkan QR Code/barcode hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat (mobil). Kriteria kelayakan teknis yang ditetapkan pemerintah mencakup pembatasan kapasitas mesin: - Pertalite: Kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 CC. - Solar Subsidi: Kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 2.000 CC.
Batasan Kuota Pembelian Harian Berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, batas maksimal transaksi pengisian BBM bersubsidi per hari ditetapkan sebagai berikut: - Pertalite dan Biosolar Roda Empat Pribadi/Barang: Maksimal 50 liter per hari per kendaraan untuk angkutan orang atau barang. - Pertalite Layanan Umum: Maksimal 50 liter per hari per kendaraan untuk armada pelayanan publik khusus, seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan truk pengangkut sampah. - Biosolar Angkutan Umum Roda Empat: Maksimal 80 liter per hari per kendaraan untuk angkutan umum orang atau barang. - Biosolar Angkutan Umum Roda Enam atau Lebih: Maksimal 200 liter per hari per kendaraan.
Cakupan Wilayah dan Prosedur Pendaftaran
Penerapan sistem QR Code berlaku di sejumlah daerah sasaran, meliputi: - Wilayah 1: Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). - Wilayah Lain: Kepulauan Riau (Kepri), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.
Proses pendaftaran identitas kendaraan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi, aplikasi MyPertamina, atau melalui pendampingan petugas di SPBU tertentu tanpa dipungut biaya. Waktu verifikasi data membutuhkan 7 hingga 14 hari kerja tergantung jalur registrasi yang digunakan. Satu individu diizinkan mendaftarkan lebih dari satu unit kendaraan selama seluruh kendaraan tersebut tercatat atas nama yang bersangkutan dan memenuhi batasan spesifikasi, dengan masing-masing unit memperoleh kode QR yang berbeda.
Regulasi dan Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi UMP Kemnaker

Pengawasan dan Penanganan Anomali Transaksi
Sistem pencatatan digital ditujukan untuk mengawasi ketertelusuran distribusi energi. BPH Migas menemukan adanya pola anomali di lapangan ketika satu nomor pelat kendaraan tercatat mengisi BBM bersubsidi hingga 2.560 liter dalam kurun satu bulan akibat penggunaan kode QR yang berganti-ganti, dengan frekuensi transaksi mencapai satu hingga tiga kali sehari. Penegakan batasan volume harian dan validasi kode QR kendaraan roda empat ditujukan untuk menekan celah penyalahgunaan kuota tersebut.






