Pemerintah memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor perumahan hingga 31 Desember 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan insentif perpajakan ini dapat dinikmati oleh sekitar 40.000 unit properti setiap tahunnya.
Kebijakan pembebasan pajak ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat dalam memperoleh hunian sekaligus menjaga pertumbuhan sektor properti nasional. Konsultan properti Knight Frank Indonesia mencatat bahwa keberadaan PPN DTP sektor perumahan berkontribusi nyata dalam menurunkan angka backlog perumahan, khususnya pada segmen menengah.
Berikut rincian ketentuan, kriteria harga, serta syarat pemanfaatan insentif PPN DTP perumahan yang perlu diperhatikan calon pembeli.
Kriteria Batasan Harga Properti PPN DTP
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema pembebasan pajak ini bergantung pada rentang harga jual rumah:
Tabel Angsuran dan Syarat Pengajuan Kredit Usaha Rakyat KUR BRI dan Mandiri, Rincian Plafon dan Tenor

- Rumah dengan harga jual maksimal Rp2 miliar: Mendapatkan fasilitas pembebasan PPN DTP secara penuh (100 persen).
- Rumah dengan harga jual Rp2 miliar hingga Rp5 miliar: Pembebasan PPN DTP hanya berlaku untuk porsi harga pertama sebesar Rp2 miliar. Sisa nilai transaksi di atas Rp2 miliar tetap dikenakan tarif PPN normal.
Insentif ini secara spesifik hanya ditujukan untuk pembelian properti atau rumah baru dengan kondisi siap huni (ready-to-occupy).
Siapa Saja yang Berhak Memanfaatkan Insentif Ini?
Fasilitas PPN DTP sektor properti dapat dimanfaatkan oleh:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Warga Negara Asing (WNA) yang telah memenuhi ketentuan hukum terkait kepemilikan properti di Indonesia.
Apa Saja Syarat dan Pembatasan PPN DTP Perumahan?
Agar insentif PPN DTP sah digunakan, transaksi pembelian properti wajib mematuhi aturan berikut:
Rencana Penerapan Tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN 12 Persen Kementerian Keuangan dan Evaluasi Kebijakannya

- Insentif hanya berlaku untuk pembelian 1 (satu) unit hunian per individu.
- Tidak berlaku untuk pembelian lebih dari satu unit hunian.
- Tidak mencakup pembayaran uang muka (down payment) yang telah disetorkan sebelum kebijakan insentif diberlakukan.
- Unit properti yang dibeli menggunakan fasilitas PPN DTP tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
Rencana Insentif PPN DTP untuk Rumah Susun Subsidi
Selain sektor perumahan komersial siap huni, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana penerapan skema PPN DTP untuk mendukung pembiayaan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah ini disepakati dalam Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang berlangsung di Aula Jusuf Anwar, Kementerian Keuangan, pada Rabu (24/6). Rapat tersebut juga mengevaluasi program kerja BP Tapera Tahun 2026. Inisiatif fiskal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto guna mempercepat penyediaan hunian perkotaan yang terjangkau bagi masyarakat.






