berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Syarat dan Kriteria Insentif PPN DTP Sektor Perumahan yang Berlaku hingga 2027

Marthen TandirerungDiterbitkan 24 Agu 2026 - 21.59 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Syarat dan Kriteria Insentif PPN DTP Sektor Perumahan yang Berlaku hingga 2027
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor perumahan hingga 31 Desember 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan insentif perpajakan ini dapat dinikmati oleh sekitar 40.000 unit properti setiap tahunnya.

Kebijakan pembebasan pajak ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat dalam memperoleh hunian sekaligus menjaga pertumbuhan sektor properti nasional. Konsultan properti Knight Frank Indonesia mencatat bahwa keberadaan PPN DTP sektor perumahan berkontribusi nyata dalam menurunkan angka backlog perumahan, khususnya pada segmen menengah.

Berikut rincian ketentuan, kriteria harga, serta syarat pemanfaatan insentif PPN DTP perumahan yang perlu diperhatikan calon pembeli.

Kriteria Batasan Harga Properti PPN DTP

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema pembebasan pajak ini bergantung pada rentang harga jual rumah:

Baca Juga

Tabel Angsuran dan Syarat Pengajuan Kredit Usaha Rakyat KUR BRI dan Mandiri, Rincian Plafon dan Tenor

Tabel Angsuran dan Syarat Pengajuan Kredit Usaha Rakyat KUR BRI dan Mandiri, Rincian Plafon dan Tenor
  • Rumah dengan harga jual maksimal Rp2 miliar: Mendapatkan fasilitas pembebasan PPN DTP secara penuh (100 persen).
  • Rumah dengan harga jual Rp2 miliar hingga Rp5 miliar: Pembebasan PPN DTP hanya berlaku untuk porsi harga pertama sebesar Rp2 miliar. Sisa nilai transaksi di atas Rp2 miliar tetap dikenakan tarif PPN normal.

Insentif ini secara spesifik hanya ditujukan untuk pembelian properti atau rumah baru dengan kondisi siap huni (ready-to-occupy).

Siapa Saja yang Berhak Memanfaatkan Insentif Ini?

Fasilitas PPN DTP sektor properti dapat dimanfaatkan oleh:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Warga Negara Asing (WNA) yang telah memenuhi ketentuan hukum terkait kepemilikan properti di Indonesia.

Apa Saja Syarat dan Pembatasan PPN DTP Perumahan?

Agar insentif PPN DTP sah digunakan, transaksi pembelian properti wajib mematuhi aturan berikut:

Baca Juga

Rencana Penerapan Tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN 12 Persen Kementerian Keuangan dan Evaluasi Kebijakannya

Rencana Penerapan Tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN 12 Persen Kementerian Keuangan dan Evaluasi Kebijakannya
  • Insentif hanya berlaku untuk pembelian 1 (satu) unit hunian per individu.
  • Tidak berlaku untuk pembelian lebih dari satu unit hunian.
  • Tidak mencakup pembayaran uang muka (down payment) yang telah disetorkan sebelum kebijakan insentif diberlakukan.
  • Unit properti yang dibeli menggunakan fasilitas PPN DTP tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun.

Rencana Insentif PPN DTP untuk Rumah Susun Subsidi

Selain sektor perumahan komersial siap huni, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana penerapan skema PPN DTP untuk mendukung pembiayaan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Langkah ini disepakati dalam Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang berlangsung di Aula Jusuf Anwar, Kementerian Keuangan, pada Rabu (24/6). Rapat tersebut juga mengevaluasi program kerja BP Tapera Tahun 2026. Inisiatif fiskal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto guna mempercepat penyediaan hunian perkotaan yang terjangkau bagi masyarakat.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganPPN DTP

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal dan Skema Pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia FIFAMemenuhi Kewajiban Registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Lingkup Privat KominfoAturan Pembelian BBM Subsidi Pertalite Menggunakan QR Code MyPertamina dan BatasannyaTabel Angsuran dan Syarat Pengajuan Kredit Usaha Rakyat KUR BRI dan Mandiri, Rincian Plafon dan TenorPenetapan Upah Minimum Provinsi UMP Berdasarkan Formula Regulasi KemenakerRencana Penerapan Tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN 12 Persen Kementerian Keuangan dan Evaluasi KebijakannyaSatgas PASTI Tindak 951 Entitas Ilegal, Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke Satgas PASTI OJK dan KominfoDaftar Fintech Lending Pinjaman Online Legal Berizin OJK Resmi dan Ketentuan Terbarunya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap