Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 memasuki tahap akhir di berbagai daerah pada pengujung Desember 2025. Perhitungan upah minimum di tingkat daerah merujuk pada regulasi pengupahan nasional terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang memuat formula perhitungan baku dengan mengombinasikan data indikator makroekonomi dan indeks penyesuaian tertentu.
Regulasi tersebut menetapkan bahwa penyesuaian nilai upah minimum dihitung berdasarkan penjumlahan laju inflasi tahunan dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa (伪). Nilai alfa ditentukan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi serta mempertimbangkan daya beli pekerja dan kelangsungan usaha.
Komponen dan Formula Perhitungan Upah Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025
Formula penghitungan upah minimum nasional mengintegrasikan dua indikator ekonomi utama, yaitu tingkat inflasi tahunan (Year-on-Year) per September 2025 serta laju pertumbuhan ekonomi (LPE). Dalam simulasi perhitungan yang dibahas di berbagai daerah, inflasi tahunan September 2025 tercatat sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi berada di angka 5,11 persen.
Variabel kunci yang menjadi penentu besaran kenaikan adalah faktor penyesuaian atau nilai alfa. Pemerintah menetapkan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9. Rentang nilai ini dibahas dalam forum Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi sebelum direkomendasikan kepada kepala daerah.
Nilai alfa yang dipilih akan dikalikan langsung dengan laju pertumbuhan ekonomi, lalu dijumlahkan dengan angka inflasi. Hasil persentase tersebut kemudian dikalikan dengan besaran upah minimum tahun berjalan untuk menghasilkan nominal upah minimum tahun berikutnya.
Regulasi dan Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi UMP Kemnaker

Realisasi Penetapan UMP 2026 di DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi mengumumkan penetapan UMP Jakarta 2026 di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 24 Desember 2025. Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta, disepakati penggunaan nilai alfa sebesar 0,75.
Pemilihan alfa 0,75 tersebut menghasilkan kenaikan upah sebesar 6,17 persen, sehingga UMP DKI Jakarta naik dari Rp 5.396.761 menjadi Rp 5.729.876 per bulan. Kenaikan nominal upah ini mencapai Rp 333.115 dan dipastikan melampaui angka inflasi daerah.
Ketentuan UMP Jakarta 2026 mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Dalam Keputusan Gubernur terkait pengupahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyertakan kebijakan pendukung berupa insentif di sektor transportasi, pangan, dan kesehatan bagi para pekerja. Pemerintah daerah menegaskan kewajiban seluruh perusahaan di wilayah DKI Jakarta untuk mematuhi regulasi upah tersebut dan menyatakan akan menindak tegas entitas usaha yang tidak melaksanakannya.
Dinamika Pembahasan Pengupahan di Jawa Barat
Di Jawa Barat, proses penetapan upah menghadapi tantangan disparitas ekonomi antardaerah yang signifikan. Sebagai gambaran kesenjangan yang ada, UMK Kota Banjar berada di angka Rp 2.204.754, sementara UMK Kota Bekasi mencapai Rp 5.690.753.
Penerapan Sistem Penindakan Tilang Elektronik ETLE Nasional Korlantas Polri dan Jangkauan Teknologinya

Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah diselenggarakan di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Jumat, 19 Desember 2025, menjelang agenda penandatanganan penetapan UMP dan UMK tahun 2026 oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 24 Desember 2025.
Dalam dinamika pembahasan di Jawa Barat, terdapat perbedaan usulan antara serikat pekerja dan kalangan pengusaha:
- Usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo): Mengusulkan penggunaan nilai alfa 0,5 guna menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan usaha. Nilai alfa 0,5 diperkirakan menghasilkan kenaikan upah sekitar 4,745 persen. Apindo juga memutuskan tidak mengusulkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 karena ketiadaan mandat dari pelaku usaha sektoral di daerah.
- Usulan Serikat Buruh: Mengacu pada kajian International Labour Organization (ILO), serikat buruh mengusulkan UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp 3.833.318 serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 3.870.004.
Penetapan upah minimum melalui skema PP Nomor 49 Tahun 2025 menjadi landasan hukum utama bagi pemerintah daerah untuk menetapkan standar pengupahan yang berlaku per 1 Januari 2026, menjembatani aspirasi pekerja dan stabilitas iklim usaha di tingkat regional.






