Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Regulasi yang tertuang dalam Permen PAN-RB Nomor 24 Tahun 2019 tersebut ditetapkan pada 11 November malam, membawa penyesuaian angka batas kelulusan yang tercatat lebih rendah dibandingkan ketentuan pada tahun sebelumnya.
Penerbitan aturan ini sekaligus menjadi dasar teknis pelaksanaan tes kompetensi awal sebelum para pelamar dapat melangkah ke tahap seleksi berikutnya.
Rincian Nilai Ambang Batas SKD dan Sistem Penilaian
Berdasarkan Pasal 3 Permen PAN-RB Nomor 24 Tahun 2019, peserta seleksi jalur umum wajib memenuhi batas nilai minimal pada tiga rumpun materi tes. Ketentuan nilai ambang batas passing grade SKD CPNS Kemenpan RB menetapkan angka 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Inteligensi Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018. Pada aturan 2018 lalu, pelamar dipatok nilai minimal 143 untuk TKP, setidaknya 80 untuk TIU, dan batas terendah 75 untuk TWK.
Tahapan dan Alur Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Melalui Portal SSCASN BKN

Secara teknis, tes SKD memuat total 100 butir soal yang terbagi menjadi: - 35 soal TKP - 35 soal TIU - 30 soal TWK
Sistem skoring untuk TIU dan TWK memberikan poin 5 untuk setiap jawaban benar dan 0 jika salah. Sementara itu, opsi jawaban pada soal TKP memiliki rentang bobot nilai antara 1 hingga 5, serta bernilai 0 bila tidak dijawab. Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal yang dapat diraih peserta SKD mencapai 500 poin, dengan rincian maksimal 175 poin untuk TKP, 175 poin untuk TIU, dan 150 poin untuk TWK.
Pengecualian Formasi Khusus dan Perkembangan Pendaftaran di SSCASN
Ketentuan nilai ambang batas umum dalam Permen PAN-RB 24/2019 tidak diberlakukan bagi peserta yang melamar lewat jalur formasi khusus. Kelompok yang mendapatkan ketentuan tersendiri tersebut meliputi lulusan berpredikat cum laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta diaspora.
Seiring peluncuran rekrutmen, portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) mencatat lonjakan akses atau hit yang tinggi dari masyarakat. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa akses pendaftaran sempat ditutup sementara demi menunggu terbitnya regulasi Kemenpan RB terkait nilai ambang batas ini.
KemenPAN-RB Siapkan Seleksi CASN, Simak Aturan Batas Usia dan Syarat Administrasi Instansi Pusat

Portal SSCASN memfasilitasi kebutuhan alokasi pegawai pada 68 instansi pusat dengan total 7.425 formasi dan 462 instansi daerah dengan 149.205 formasi. Kendati demikian, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suherman mengonfirmasi bahwa belum semua instansi langsung membuka registrasi pendaftaran pada hari pertama.
Beberapa instansi yang belum membuka pendaftaran secara serentak antara lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kemenkeu menjadwalkan pengumuman lowongan instansinya pada 13 November.
Sementara itu, Kemenag masih menyelesaikan tahap verifikasi formasi鈥攕eperti temuan kualifikasi formasi guru biologi yang mencantumkan sarjana pertanian. Terkait seleksi di lingkungan Kemenag, Dirjen Pendidikan Agama Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa seluruh CPNS wajib bebas dari pemikiran radikal terhadap dasar-dasar negara. Kemenag menyiapkan petugas khusus dari pusat di tiap daerah seleksi untuk mewawancarai sekitar 5.000 CPNS guna mendalami potensi radikalisme pelamar.






