Penataan tenaga honorer di instansi pemerintah kini memasuki babak baru seiring penegasan aturan bahwa status kepegawaian hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan regulasi aparatur sipil negara, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru, sehingga seluruh tenaga non-ASN yang ada diarahkan ke dalam skema PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu.
Kebijakan ini menjadi jalan tengah untuk menjamin kepastian kerja aparatur non-ASN tanpa membebani keuangan negara secara mendadak. Pemerintah telah menyusun aturan terkait masa kerja, sistem evaluasi, hingga skema peningkatan status bagi pegawai yang memenuhi kriteria.
Bagaimana Mekanisme Pengangkatan dan Evaluasi Kontrak PPPK Paruh Waktu?
Pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Melalui regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu mendapatkan jaminan perpanjangan masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun standar ASN.
Masa perjanjian kerja PPPK diperbarui secara berkala setiap satu tahun sekali melalui evaluasi kinerja yang objektif. Beberapa ketentuan pokok dalam evaluasi kerja tersebut meliputi:
- Capaian Kinerja: Setiap pegawai wajib memperoleh predikat nilai kinerja minimal "Baik" dalam evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan yang terintegrasi secara nasional.
- Batas Usia Pensiun: Mengikuti standar nasional ASN, yaitu 58 tahun untuk jabatan pelaksana dan 60 tahun untuk jabatan fungsional.
- Prosedur Administrasi: Usulan perpanjangan kontrak diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah melalui proses verifikasi hasil kinerja tahunan.
Apa Syarat dan Prosedur Alih Status ke PPPK Penuh Waktu?
Pemerintah menetapkan mekanisme transisi status dari paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa mewajibkan pegawai mengulang seleksi kompetensi dasar dari awal. Kebijakan ini ditujukan untuk mempermudah proses penyesuaian bagi pegawai yang telah aktif bertugas.
Ketentuan Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD CPNS Kemenpan RB Resmi Diterbitkan

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, transisi menuju status PPPK Penuh Waktu sangat bergantung pada ketersediaan lowongan formasi, baik karena adanya pegawai yang memasuki masa pensiun maupun kebutuhan organisasi yang mendesak.
Penetapan kelayakan alih status dilakukan lewat sistem merit yang transparan sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan. Pemeringkatan ditentukan berdasarkan capaian kinerja terbaik yang tercatat dalam platform e-Kinerja terpadu.
Kapan Jadwal Alih Status dan Dukungan Anggaran Diberlakukan?
Sektor pendidikan mencatat proporsi tenaga PPPK yang cukup besar. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mencatat jumlah guru berstatus PPPK mencapai 908.617 orang, dengan 231.246 orang di antaranya masih berstatus paruh waktu. Sebelumnya, target pengangkatan 1 juta guru PPPK sejak 2021 baru terealisasi 800 ribu orang hingga akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, menurut catatan Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan rencana perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dijadwalkan terlaksana mulai 2027. Pada tahun yang sama, pemerintah pusat berencana mengambil alih pembayaran gaji guru PPPK di seluruh daerah, yang selama ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Tahapan dan Alur Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Melalui Portal SSCASN BKN

Guna mendukung peralihan status ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mendanai pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat pada 2027.
Di tingkat parlemen, Anggota Komisi X DPR Stevano Rizki Adranacus mendorong agar pemerintah memberikan perhatian khusus bagi tenaga pendidik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dengan memprioritaskan mereka menjadi PNS sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian.
Bagaimana Respons Pemerintah Daerah Selama Masa Transisi?
Menjelang pemberlakuan teknis penuh, sejumlah pemerintah daerah memastikan operasional pelayanan publik dan nasib para pegawai tetap terjaga. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, memastikan tidak akan ada tenaga PPPK yang dirumahkan sembari menunggu surat resmi dan petunjuk teknis dari Kemenpan RB, BKN, serta Kementerian Dalam Negeri.
Kepastian petunjuk teknis tersebut saat ini dinantikan oleh aparatur di berbagai daerah, termasuk sekitar 10.300 guru PPPK paruh waktu di bawah naungan Dinas Pendidikan Jawa Tengah yang tengah menunggu regulasi turunan terkait tahapan peralihan status secara menyeluruh.






