berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/CPNS

Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Fitri KaraengDiterbitkan 24 Agu 2026 - 21.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Penataan tenaga honorer di instansi pemerintah kini memasuki babak baru seiring penegasan aturan bahwa status kepegawaian hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan regulasi aparatur sipil negara, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru, sehingga seluruh tenaga non-ASN yang ada diarahkan ke dalam skema PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu.

Kebijakan ini menjadi jalan tengah untuk menjamin kepastian kerja aparatur non-ASN tanpa membebani keuangan negara secara mendadak. Pemerintah telah menyusun aturan terkait masa kerja, sistem evaluasi, hingga skema peningkatan status bagi pegawai yang memenuhi kriteria.

Bagaimana Mekanisme Pengangkatan dan Evaluasi Kontrak PPPK Paruh Waktu?

Pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Melalui regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu mendapatkan jaminan perpanjangan masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun standar ASN.

Masa perjanjian kerja PPPK diperbarui secara berkala setiap satu tahun sekali melalui evaluasi kinerja yang objektif. Beberapa ketentuan pokok dalam evaluasi kerja tersebut meliputi:

  • Capaian Kinerja: Setiap pegawai wajib memperoleh predikat nilai kinerja minimal "Baik" dalam evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan yang terintegrasi secara nasional.
  • Batas Usia Pensiun: Mengikuti standar nasional ASN, yaitu 58 tahun untuk jabatan pelaksana dan 60 tahun untuk jabatan fungsional.
  • Prosedur Administrasi: Usulan perpanjangan kontrak diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah melalui proses verifikasi hasil kinerja tahunan.

Apa Syarat dan Prosedur Alih Status ke PPPK Penuh Waktu?

Pemerintah menetapkan mekanisme transisi status dari paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa mewajibkan pegawai mengulang seleksi kompetensi dasar dari awal. Kebijakan ini ditujukan untuk mempermudah proses penyesuaian bagi pegawai yang telah aktif bertugas.

Baca Juga

Ketentuan Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD CPNS Kemenpan RB Resmi Diterbitkan

Ketentuan Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD CPNS Kemenpan RB Resmi Diterbitkan

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, transisi menuju status PPPK Penuh Waktu sangat bergantung pada ketersediaan lowongan formasi, baik karena adanya pegawai yang memasuki masa pensiun maupun kebutuhan organisasi yang mendesak.

Penetapan kelayakan alih status dilakukan lewat sistem merit yang transparan sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan. Pemeringkatan ditentukan berdasarkan capaian kinerja terbaik yang tercatat dalam platform e-Kinerja terpadu.

Kapan Jadwal Alih Status dan Dukungan Anggaran Diberlakukan?

Sektor pendidikan mencatat proporsi tenaga PPPK yang cukup besar. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mencatat jumlah guru berstatus PPPK mencapai 908.617 orang, dengan 231.246 orang di antaranya masih berstatus paruh waktu. Sebelumnya, target pengangkatan 1 juta guru PPPK sejak 2021 baru terealisasi 800 ribu orang hingga akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, menurut catatan Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan rencana perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dijadwalkan terlaksana mulai 2027. Pada tahun yang sama, pemerintah pusat berencana mengambil alih pembayaran gaji guru PPPK di seluruh daerah, yang selama ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca Juga

Tahapan dan Alur Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Melalui Portal SSCASN BKN

Tahapan dan Alur Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Melalui Portal SSCASN BKN

Guna mendukung peralihan status ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mendanai pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat pada 2027.

Di tingkat parlemen, Anggota Komisi X DPR Stevano Rizki Adranacus mendorong agar pemerintah memberikan perhatian khusus bagi tenaga pendidik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dengan memprioritaskan mereka menjadi PNS sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian.

Bagaimana Respons Pemerintah Daerah Selama Masa Transisi?

Menjelang pemberlakuan teknis penuh, sejumlah pemerintah daerah memastikan operasional pelayanan publik dan nasib para pegawai tetap terjaga. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, memastikan tidak akan ada tenaga PPPK yang dirumahkan sembari menunggu surat resmi dan petunjuk teknis dari Kemenpan RB, BKN, serta Kementerian Dalam Negeri.

Kepastian petunjuk teknis tersebut saat ini dinantikan oleh aparatur di berbagai daerah, termasuk sekitar 10.300 guru PPPK paruh waktu di bawah naungan Dinas Pendidikan Jawa Tengah yang tengah menunggu regulasi turunan terkait tahapan peralihan status secara menyeluruh.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PPPKASN

Berita Terbaru Lainnya

Satgas PASTI Tindak 951 Entitas Ilegal, Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke Satgas PASTI OJK dan KominfoDaftar Fintech Lending Pinjaman Online Legal Berizin OJK Resmi dan Ketentuan TerbarunyaKetentuan Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD CPNS Kemenpan RB Resmi DiterbitkanTahapan dan Alur Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Melalui Portal SSCASN BKNPenggunaan NIK KTP sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Pengawasan Keamanan DataMengecek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN dan Solusi PembayarannyaJadwal dan Alur Penyaluran Bantuan Pangan Beras Cadangan Beras Pemerintah untuk 33,24 Juta KeluargaPemeriksaan Status Penerima Bansos PKH dan BPNT di Portal cekbansos.kemensos.go.id

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap