Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Penindakan ini mempertegas komitmen otoritas dalam membersihkan ekosistem digital dari jeratan platform keuangan tanpa izin yang merugikan masyarakat.
Dalam rentang waktu penegakan hukum siber keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga menerima sebanyak 515.345 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Hasil verifikasi dari penanganan tersebut menindaklanjuti 872.395 rekening yang dilaporkan, dengan 460.270 rekening di 19 bank berhasil diblokir. Total dana korban yang terselamatkan dalam pemblokiran mencapai kisaran Rp585,4 miliar, dan sebesar Rp169 miliar dana korban telah dikembalikan.
Satgas PASTI mencatat ragam modus kejahatan keuangan yang dilaporkan publik kian bervariasi, mulai dari jasa periklanan bersistem deposit, peniruan identitas entitas berizin (impersonation), tawaran pendanaan tanpa model bisnis jelas, skema money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal. Otoritas baru-baru ini juga membekukan kegiatan Universal Peak atas dugaan investasi saham dan IPO fiktif tanpa izin OJK, serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian gagal bayar (galbay) pinjol tanpa legalitas dan menyalahgunakan data pribadi korban.
Daftar Fintech Lending Pinjaman Online Legal Berizin OJK Resmi dan Ketentuan Terbarunya

Saluran Resmi Pelaporan ke Satgas PASTI dan IASC
Masyarakat yang menemukan indikasi aplikasi atau penawaran pinjol ilegal dapat langsung menyampaikan laporan melalui saluran resmi yang telah disediakan oleh Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
- Situs SIPASTI: Pelaporan indikasi aktivitas keuangan dan pinjaman online ilegal dilakukan secara daring melalui tautan sipasti.ojk.go.id.
- Situs IASC: Khusus laporan penipuan transaksi keuangan dan permintaan pemblokiran rekening pelaku kejahatan dapat diakses melalui iasc.ojk.go.id.
- Kontak OJK 157: Layanan panggilan suara resmi untuk pengaduan konsumen dan pengecekan legalitas.
- WhatsApp Resmi: Pengaduan dan verifikasi cepat dapat dikirimkan ke nomor WhatsApp resmi Satgas PASTI/OJK di 081157157157 atau 081-167-157-157.
- Surat Elektronik (Email): Pengiriman bukti dokumen penipuan atau teror pinjol dapat dilayangkan ke konsumen@ojk.go.id.
Pemblokiran Akses Kominfo dan Pengecekan Legalitas Pinjol
Penanganan pinjol ilegal dilakukan secara terintegrasi antara Satgas PASTI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital RI (sebelumnya Kominfo). Setiap entitas pinjol tanpa izin OJK yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di kementerian terkait langsung dikenakan tindakan pemblokiran situs web, tautan unduhan, serta akses aplikasi pada ruang digital, disusul koordinasi bersama aparat penegak hukum.
Satgas PASTI OJK dan IASC Perketat Penanganan Aduan Penipuan Transaksi Keuangan Ilegal

Untuk menghindari jebakan pinjol tak berizin, masyarakat diimbau mengenali perbedaan mendasar antara pinjaman daring legal (pindar) dan pinjol ilegal. Penyelenggara pindar resmi berizin OJK wajib menerapkan transparansi bunga, biaya, tenor, dan risiko sejak awal. Pindar legal juga hanya diizinkan meminta akses ponsel terbatas pada CAMILAN (Camera, Microphone, Location) serta menjalankan etika penagihan sesuai regulasi.
Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menuntut izin akses berlebihan seperti membaca daftar kontak dan galeri pribadi, menerapkan bunga berubah-ubah tanpa kesepakatan, hingga melakukan penagihan bernada intimidasi dan ancaman. Pengecekan status izin platform pinjaman secara mandiri dapat dipastikan melalui kanal Kontak OJK 157, pesan WhatsApp resmi, atau direktori fintech lending pada laman resmi OJK.






