Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online yang berizin dan terdaftar resmi berada di angka 94 perusahaan per Agustus 2026. Angka ini menunjukkan penyesuaian industri setelah sebelumnya tercatat 101 entitas pada 9 Oktober 2023 dan setidaknya 98 entitas pada Agustus 2024.
Legalitas setiap entitas fintech peer-to-peer lending mengacu pada regulasi POJK 77/POJK.01/2016. Pengawasan ketat ini berlangsung di tengah tingginya perputaran dana masyarakat melalui platform digital.
Pertumbuhan Pembiayaan dan Tingkat Wanprestasi
Berdasarkan data OJK per April 2026, outstanding pembiayaan industri pinjaman online di Indonesia menembus Rp102,07 triliun. Realisasi tersebut mencatatkan pertumbuhan sebesar 26,11 persen secara tahunan (year-on-year).
Satgas PASTI Tindak 951 Entitas Ilegal, Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke Satgas PASTI OJK dan Kominfo

Bersamaan dengan pertumbuhan pembiayaan tersebut, tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 berada pada posisi 4,62 persen pada April 2026. Di sisi permodalan, laporan sektor jasa keuangan OJK periode Mei 2026 mengungkapkan bahwa terdapat 14 dari 94 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan minimum ekuitas sebesar Rp12,5 miliar.
Batasan Bunga dan Perlindungan Nasabah
Penyelenggara pinjaman online resmi terikat pada sejumlah ketentuan operasional serta etika penagihan. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan batas bunga harian yang diizinkan berada di rentang 0,067 persen hingga maksimal 0,3 persen per hari, disesuaikan dengan jenis kebutuhan pembiayaan untuk aktivitas produktif atau konsumtif.
Satgas PASTI OJK dan IASC Perketat Penanganan Aduan Penipuan Transaksi Keuangan Ilegal

Sebaliknya, masyarakat yang bertransaksi dengan entitas pinjaman online tanpa izin menghadapi berbagai risiko serius:
- Teror dan intimidasi berupa penyebaran fitnah, makian, hingga pelecehan ketika terjadi keterlambatan pembayaran.
- Permintaan izin akses berlebih terhadap perangkat nasabah, seperti kontak, galeri foto, dan SMS, yang kerap disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
- Penyebaran data pribadi kepada pihak ketiga demi menekan peminjam.
- Potensi skema ponzi, praktik shadow banking, dan penyalahgunaan dana pinjaman.
- Ketiadaan perlindungan hukum dari regulator apabila terjadi kebocoran data pribadi pada platform ilegal.
Saluran Verifikasi Legalitas Penyelenggara
Untuk menghindari jebakan entitas bodong, masyarakat dapat memastikan status izin suatu platform pinjaman sebelum mengajukan permohonan pendanaan. OJK menyediakan kanal pengecekan langsung melalui Kontak OJK 157 serta layanan pesan WhatsApp resmi OJK guna memverifikasi legalitas penawaran produk jasa keuangan secara berkala.






