berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Daftar Fintech Lending Pinjaman Online Legal Berizin OJK Resmi dan Ketentuan Terbarunya

Yolanda RumbayanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 21.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Daftar Fintech Lending Pinjaman Online Legal Berizin OJK Resmi dan Ketentuan Terbarunya
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online yang berizin dan terdaftar resmi berada di angka 94 perusahaan per Agustus 2026. Angka ini menunjukkan penyesuaian industri setelah sebelumnya tercatat 101 entitas pada 9 Oktober 2023 dan setidaknya 98 entitas pada Agustus 2024.

Legalitas setiap entitas fintech peer-to-peer lending mengacu pada regulasi POJK 77/POJK.01/2016. Pengawasan ketat ini berlangsung di tengah tingginya perputaran dana masyarakat melalui platform digital.

Pertumbuhan Pembiayaan dan Tingkat Wanprestasi

Berdasarkan data OJK per April 2026, outstanding pembiayaan industri pinjaman online di Indonesia menembus Rp102,07 triliun. Realisasi tersebut mencatatkan pertumbuhan sebesar 26,11 persen secara tahunan (year-on-year).

Baca Juga

Satgas PASTI Tindak 951 Entitas Ilegal, Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke Satgas PASTI OJK dan Kominfo

Satgas PASTI Tindak 951 Entitas Ilegal, Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke Satgas PASTI OJK dan Kominfo

Bersamaan dengan pertumbuhan pembiayaan tersebut, tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 berada pada posisi 4,62 persen pada April 2026. Di sisi permodalan, laporan sektor jasa keuangan OJK periode Mei 2026 mengungkapkan bahwa terdapat 14 dari 94 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan minimum ekuitas sebesar Rp12,5 miliar.

Batasan Bunga dan Perlindungan Nasabah

Penyelenggara pinjaman online resmi terikat pada sejumlah ketentuan operasional serta etika penagihan. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan batas bunga harian yang diizinkan berada di rentang 0,067 persen hingga maksimal 0,3 persen per hari, disesuaikan dengan jenis kebutuhan pembiayaan untuk aktivitas produktif atau konsumtif.

Baca Juga

Satgas PASTI OJK dan IASC Perketat Penanganan Aduan Penipuan Transaksi Keuangan Ilegal

Satgas PASTI OJK dan IASC Perketat Penanganan Aduan Penipuan Transaksi Keuangan Ilegal

Sebaliknya, masyarakat yang bertransaksi dengan entitas pinjaman online tanpa izin menghadapi berbagai risiko serius:

  • Teror dan intimidasi berupa penyebaran fitnah, makian, hingga pelecehan ketika terjadi keterlambatan pembayaran.
  • Permintaan izin akses berlebih terhadap perangkat nasabah, seperti kontak, galeri foto, dan SMS, yang kerap disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
  • Penyebaran data pribadi kepada pihak ketiga demi menekan peminjam.
  • Potensi skema ponzi, praktik shadow banking, dan penyalahgunaan dana pinjaman.
  • Ketiadaan perlindungan hukum dari regulator apabila terjadi kebocoran data pribadi pada platform ilegal.

Saluran Verifikasi Legalitas Penyelenggara

Untuk menghindari jebakan entitas bodong, masyarakat dapat memastikan status izin suatu platform pinjaman sebelum mengajukan permohonan pendanaan. OJK menyediakan kanal pengecekan langsung melalui Kontak OJK 157 serta layanan pesan WhatsApp resmi OJK guna memverifikasi legalitas penawaran produk jasa keuangan secara berkala.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

Tabel Angsuran dan Syarat Pengajuan Kredit Usaha Rakyat KUR BRI dan Mandiri, Rincian Plafon dan TenorPenetapan Upah Minimum Provinsi UMP Berdasarkan Formula Regulasi KemenakerRencana Penerapan Tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN 12 Persen Kementerian Keuangan dan Evaluasi KebijakannyaSatgas PASTI Tindak 951 Entitas Ilegal, Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke Satgas PASTI OJK dan KominfoMekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu dan Penuh WaktuKetentuan Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD CPNS Kemenpan RB Resmi DiterbitkanTahapan dan Alur Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Melalui Portal SSCASN BKNPenggunaan NIK KTP sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Pengawasan Keamanan Data

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap