Kementerian Keuangan terus mengkaji efektivitas kebijakan perpajakan nasional di tengah dinamika target penerimaan dan stabilitas daya beli masyarakat. Di tengah berlakunya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pascakenaikan dari tarif sebelumnya 10 persen, wacana penyesuaian tarif lanjutan serta perluasan basis pajak menjadi instrumen fiskal yang terus dievaluasi secara berkala.
Status Terkini Penyesuaian Tarif PPN
Hingga akhir Desember 2025, pemerintah belum menetapkan keputusan final terkait perubahan tarif PPN. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa arah kebijakan pajak konsumsi ini sangat bergantung pada realisasi performa perekonomian nasional.
Berikut rincian fakta dan parameter utama yang menentukan arah penyesuaian tarif PPN:
Tabel Angsuran dan Syarat Pengajuan Kredit Usaha Rakyat KUR BRI dan Mandiri, Rincian Plafon dan Tenor

- Status Regulasi: Belum ada penetapan kenaikan tarif PPN untuk periode 2026; tarif yang saat ini berlaku masih berada di angka 11 persen.
- Syarat Pertumbuhan Ekonomi: Ruang penyesuaian kebijakan PPN—baik untuk dinaikkan maupun diturunkan—terbuka apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus angka di atas 6 persen.
- Dampak Finansial: Setiap skenario penurunan tarif PPN sebesar 1 persen membawa konsekuensi potensi penurunan penerimaan negara hingga Rp70 triliun.
- Jadwal Evaluasi: Kajian terhadap rencana penyesuaian tarif dilakukan paling cepat pada akhir triwulan I, dengan pemantauan hasil perbaikan sistem penerimaan yang berlanjut hingga triwulan II-2026.
Langkah Perluasan Basis Pajak dan Rencana PPN Jasa Jalan Tol
Selain evaluasi terhadap tarif umum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusun rencana strategis untuk memperluas basis objek pajak konsumsi demi mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil.
Salah satu kebijakan yang masuk dalam agenda jangka menengah adalah pemungutan PPN atas jasa jalan tol:
Syarat Pengajuan Kredit Usaha Rakyat KUR Modal Kerja UMKM Terbaru

- Tahap Perencanaan: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pemungutan PPN jasa tol saat ini masih berada di tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku efektif.
- Dasar Dokumen Renstra: Agenda ini tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil.
- Target Penyelesaian Regulasi: RPMK terkait pengenaan PPN jasa jalan tol ditargetkan selesai dirumuskan pada 2028.
- Konteks Historis: Gagasan pengenaan pajak jalan tol sempat dirancang pada 2015 melalui PER-1/PJ/2015, namun pelaksanaannya ditunda lewat penerbitan PER-16/PJ/2015 oleh Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito.
- Pembangunan Infrastruktur: Kebijakan basis pajak jalan tol ini disusun beriringan dengan target pemerintah dalam membangun jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer pada periode 2025–2029.
Tahapan Lanjutan Pengambilan Keputusan
Kementerian Keuangan menempatkan perbaikan sistem pemungutan sebagai fokus utama sebelum mengambil keputusan terkait perubahan tarif. Pemerintah akan memantau realisasi penerimaan negara pascaperbaikan sistem hingga triwulan II-2026, sembari mengukur daya tahan ekonomi domestik sebelum menentukan apakah kebijakan tarif PPN akan diubah atau tetap dipertahankan pada level yang ada.






