berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Teknologi

Memenuhi Kewajiban Registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Lingkup Privat Kominfo

Fitri KaraengDiterbitkan 24 Agu 2026 - 21.59 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memenuhi Kewajiban Registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Lingkup Privat Kominfo
Foto/Ilustrasi: inet.detik.com.
A-A+

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 26 Juni 2026. Langkah pengawasan ini menargetkan platform yang belum menyelesaikan pendaftaran operasional layanannya di Indonesia. Dari daftar tersebut, terdapat 15 PSE asing dan 10 PSE domestik yang mengelola total 57 sistem elektronik, baik berbentuk situs web maupun aplikasi mobile.

Komdigi menetapkan tenggat kepatuhan hingga 3 Juli 2026. Entitas yang mengabaikan pemenuhan kewajiban registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Lingkup Privat Kominfo berisiko terkena sanksi administratif berjenjang hingga pemutusan akses layanan digital (access blocking).

Dasar Hukum dan Kategori Platform yang Wajib Mendaftar

Kewajiban pendaftaran sistem elektronik bersandar pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap PSE Lingkup Privat鈥攂aik yang beroperasi dari dalam negeri maupun luar negeri鈥攚ajib mendaftarkan sistem elektronik yang digunakan untuk melayani pengguna di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Pendaftaran ini berlaku merata di berbagai sektor industri digital.

Sejumlah platform yang tercatat dalam daftar pemanggilan pengawasan meliputi:

Baca Juga

Tenggat Penyesuaian Lewat, Penerapan Sanksi Kepatuhan Perlindungan Data Pribadi Sesuai UU PDP Terus Disorot

Tenggat Penyesuaian Lewat, Penerapan Sanksi Kepatuhan Perlindungan Data Pribadi Sesuai UU PDP Terus Disorot
  • Transportasi dan Maskapai Penerbangan: Qatar Airways, Qantas Airways, dan ANA.
  • Akomodasi dan Perhotelan Internasional: Best Western, Banyan Tree, WorldHotels, serta The Ascott Limited.
  • Grup Perhotelan Domestik: Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Hotel Indonesia Group (HIG), dan Tauzia Hotel Management.
  • Pendidikan, Olahraga, dan Gaya Hidup: Platform kebugaran Strava, layanan edukasi Kodland dan Stimuler, platform olahraga AYO: Super Sport Community App, serta penyedia kursus bahasa Engoo.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pemanggilan dan pengumuman daftar entitas tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum berkelanjutan, menyusul penerbitan surat peringatan serupa terhadap sejumlah PSE lain sebelumnya seperti eBay dan Xbox.

Tahapan Memenuhi Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Bagi pengelola platform digital yang tercakup dalam kategori PSE domestik maupun asing, pemenuhan kewajiban administratif dapat diselesaikan melalui tahapan berikut:

1. Identifikasi Seluruh Aset Layanan Digital Inventarisasi seluruh domain situs web, subdomain transaksi, dan aplikasi (Android/iOS) yang beroperasi langsung melayani konsumen di Indonesia. Pastikan tidak ada sistem interaksi digital yang terlewat.

1. Pemeriksaan Kepatuhan Berdasarkan PM Kominfo 5/2020 Pelajari rincian kewajiban operasional sesuai Pasal 2 dan 4 Permenkominfo 5/2020. Pastikan entitas badan hukum, perizinan berusaha terkait, dan penanggung jawab teknis sistem telah siap diverifikasi.

Baca Juga

Prosedur Mematuhi Aturan Kewajiban Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Komdigi

Prosedur Mematuhi Aturan Kewajiban Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Komdigi

1. Pengajuan Data Registrasi Resmi Lengkapi seluruh formulir profil PSE, cakupan data pribadi yang dikelola, skema transaksi, hingga deskripsi fitur sistem elektronik yang diajukan ke kementerian pembina.

Penanganan Gangguan Teknis Saat Proses Pendaftaran

Platform yang telah menerima surat peringatan namun menghadapi kendala teknis saat proses penginputan data tetap wajib berkoordinasi secara resmi dengan regulator sebelum batas waktu penindakan.

Penyelenggara harus menyusun surat tanggapan resmi yang memuat penjelasan rinci terkait hambatan sistem yang dihadapi. Surat tersebut wajib dilengkapi dengan bukti pendukung faktual, seperti tangkapan layar (screenshot) eror pada sistem, lalu dikirimkan langsung ke alamat email aduan resmi kementerian di aduanpseprivat@komdigi.go.id.

Risiko Sanksi Pemutusan Akses Sistem

Regulator menegaskan bahwa batas waktu penyelesaian pendaftaran bersifat mengikat. Sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, pengelola layanan digital yang tetap abai setelah diberikannya surat peringatan akan dikenakan sanksi penutupan atau pemblokiran akses sistem secara penuh di ruang digital Indonesia.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Komdigi

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal dan Skema Pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia FIFASyarat dan Kriteria Insentif PPN DTP Sektor Perumahan yang Berlaku hingga 2027Aturan Pembelian BBM Subsidi Pertalite Menggunakan QR Code MyPertamina dan BatasannyaTabel Angsuran dan Syarat Pengajuan Kredit Usaha Rakyat KUR BRI dan Mandiri, Rincian Plafon dan TenorPenetapan Upah Minimum Provinsi UMP Berdasarkan Formula Regulasi KemenakerRencana Penerapan Tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN 12 Persen Kementerian Keuangan dan Evaluasi KebijakannyaSatgas PASTI Tindak 951 Entitas Ilegal, Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke Satgas PASTI OJK dan KominfoDaftar Fintech Lending Pinjaman Online Legal Berizin OJK Resmi dan Ketentuan Terbarunya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap