Penyalahgunaan rekening perbankan untuk menampung aliran dana kejahatan seperti judi online, penipuan, hingga pinjaman online ilegal terus menjadi sasaran penindakan regulator keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian dan lembaga terkait memberlakukan mekanisme penelusuran, pemblokiran, hingga penutupan permanen rekening guna memutus mata rantai transaksi terlarang tersebut.
Dalam pelaksanaannya, langkah penanganan rekening bank terafiliasi transaksi ilegal oleh OJK melibatkan kerja sama lintas sektor, audit internal perbankan, serta penerapan aturan ketat kepatuhan nasabah.
Alur Pemblokiran dan Penutupan Rekening Berbasis NIK
Penindakan rekening yang dicurigai beroperasi secara bertahap mulai dari pengumpulan data intelijen hingga penutupan akses perbankan bagi pelaku kejahatan:
- Penerimaan Laporan dan Data: OJK menerima data rekening mencurigakan dari hasil pemantauan kementerian terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Instruksi Pemblokiran: OJK menerbitkan instruksi kepada bank yang bersangkutan untuk segera melakukan pemblokiran operasional rekening yang terdata.
- Proses Verifikasi dan Pembersihan (Cleansing): Data rekening yang dilaporkan menjalani proses cleansing guna memastikan keabsahan keterlibatan dalam aktivitas terlarang sebelum eksekusi lanjutan.
- Penutupan Rekening: Apabila terbukti terlibat transaksi ilegal, bank diwajibkan menutup rekening tersebut secara permanen berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemiliknya.
- Penerapan Enhance Due Diligence (EDD): Bank melakukan pemeriksaan mendalam lanjutan terhadap nasabah yang terindikasi agar NIK terkait tidak membuka rekening baru untuk aktivitas serupa di kemudian hari.
Peran Lembaga dan Distribusi Temuan Rekening Ilegal
Penanganan rekening bermasalah menuntut koordinasi intensif antar-instansi negara dan pelaku industri jasa keuangan.
Kebijakan Kuota Subsidi Rumah KPR FLPP Kementerian PKP Naik Menjadi 350 Ribu Unit

Komdigi dan Penindakan Ruang Digital Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penanganan kejahatan daring seperti judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses situs web. Komdigi menyerahkan data puluhan ribu rekening perbankan kepada OJK untuk ditindak langsung pada level transaksi keuangan.
Pada OJK Banking Forum 14 Juli 2026 di Jakarta, Komdigi mengungkap telah melaporkan lebih dari 38 ribu rekening bank yang terafiliasi dengan judi online dan pinjaman online ilegal. Dari laporan tersebut, sejumlah bank dengan basis nasabah besar mencatatkan temuan terbanyak, di antaranya Bank Central Asia (BCA) dengan lebih dari 7.000 rekening, Bank Rakyat Indonesia (BRI) 6.400 rekening, Bank Negara Indonesia (BNI) 6.100 rekening, Bank Mandiri 4.649 rekening, CIMB Niaga 1.363 rekening, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) 681 rekening. Besarnya angka pada bank tertentu dinilai berkorelasi dengan skala volume nasabah yang dilayani.
Sebelumnya, pada awal Maret 2026, OJK telah menginstruksikan pemblokiran terhadap 32.556 rekening terkait judi online, meningkat dari catatan periode sebelumnya sebanyak 32.144 rekening.
OJK, PPATK, dan Aparat Penegak Hukum OJK secara berkala bertukar informasi dengan PPATK, Komdigi, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Penyedia Jasa Keuangan (PJK). Jalur komunikasi ini memastikan aliran dana mencurigakan terpantau secara konsisten sehingga upaya penegakan hukum perbankan dapat berjalan seimbang antara pencegahan dan penindakan pidana.
Ketentuan POJK Nomor 8 Tahun 2023 bagi Industri Perbankan
Untuk memperkuat benteng industri jasa keuangan, OJK telah menetapkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
Batas Klaim JHT via Aplikasi JMO Capai Rp15 Juta, Pencairan Lebih Cepat dan Praktis

Melalui regulasi ini, Penyedia Jasa Keuangan diwajibkan:
- Menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat sejak proses pembukaan rekening.
- Melaksanakan prosedur Customer Due Diligence (CDD) dan pemantauan transaksi berkala.
- Memastikan bahwa nasabah yang bertransaksi bertindak atas nama pribadi atau untuk kepentingan pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner).
- Melakukan profiling risiko nasabah guna mendeteksi anomali mutasi dana sejak dini.
Tanggung Jawab Hukum Pemilik Rekening dan Praktik Jual Beli Tabungan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa praktik jual beli rekening bank adalah tindakan ilegal dan berisiko tinggi. Pola pemindahtanganan rekening ini kerap disalahgunakan sindikat kriminal sebagai sarana penipuan dan pencucian uang.
Secara hukum, kepemilikan rekening tabungan bersifat personal dan mengikat. Pemilik identitas yang terdaftar tetap memikul tanggung jawab hukum penuh atas setiap transaksi yang berjalan di rekeningnya, terlepas dari apakah rekening tersebut dipindahtangankan secara sengaja maupun tidak.






